Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para pedagang untuk mengganti penjualan produk thrifting dengan produk lokal. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menutup masuknya barang bekas, khususnya pakaian, ke Indonesia.
“Kami harus melakukan pemberdayaan kepada pedagang-pedagang thrifting ini dan inilah kami dorong untuk nanti ke depan melakukan substitusi produknya,” kata Maman saat ditemui di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Maman menyebut Kementerian UMKM telah berkomunikasi dengan asosiasi pedagang thrifting. Namun, pembahasan rinci masih akan dilanjutkan, termasuk terkait skema substitusi produk dan aspek teknis lainnya.
Ia juga menyinggung bahwa masuknya pakaian bekas ke Indonesia terjadi karena adanya keterlibatan oknum petugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Padahal, impor pakaian bekas telah dilarang oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Sekarang ini semua tugas Kementerian UMKM untuk mendorong substitusi produknya, serta memanggil, mengkonsolidasikan, mengatur e-commerce yang menjual produk-produk itu, itu kami tutup,” ucapnya.
Kementerian UMKM menargetkan pedagang tidak lagi menjual pakaian bekas karena dinilai berdampak pada produk dalam negeri. Menurut Maman, penjualan thrifting selama ini terjadi salah satunya karena produk lokal kerap dianggap mahal, bergantung pada permintaan dan ketersediaan barang, serta pasar yang masih terbatas.
Ke depan, Maman mengatakan pihaknya berencana memanggil produsen pakaian lokal untuk mendorong upaya substitusi tersebut. Ia menilai produk lokal tidak kalah bagus dan layak bersaing. “Ini sebuah langkah terobosan yang menurut saya kebijakan win-win solution,” tuturnya.

