Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip salinan ijazah Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. Pertanyaan itu muncul dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Dalam perkara tersebut, pemohon adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Informasi mengenai pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta.
Perwakilan KPU Surakarta menyatakan pemusnahan dilakukan dengan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan buku agenda. “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan KPU Surakarta, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
Ketua Majelis Sidang KIP kemudian menanyakan berapa lama arsip semestinya disimpan. Pihak KPU Surakarta menjawab bahwa merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023, buku agenda memiliki masa simpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Sidang KIP menyatakan kebingungannya dan menilai pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU. Ia menyebut masa simpan minimal arsip adalah lima tahun. “Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” ujarnya.
Suasana persidangan sempat riuh dan ketua majelis mengingatkan pengunjung agar tetap tenang. Meski demikian, KPU Surakarta tetap menyatakan batas waktu penyimpanan arsip mengacu pada ketentuan dalam PKPU. Menurut KPU Surakarta, arsip salinan dokumen Jokowi saat pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap sehingga harus dimusnahkan.
Ketua majelis menegaskan dokumen tersebut termasuk dokumen negara dan masih berpeluang menjadi objek sengketa di kemudian hari. Ia menyampaikan arsip yang berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” katanya.

