BERITA TERKINI
Lima Tradisi dan Kuliner Khas Gresik Resmi Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Lima Tradisi dan Kuliner Khas Gresik Resmi Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Kabupaten Gresik mencatat kabar penting di bidang kebudayaan. Tradisi Kupat Keteg, Malem Selawe, Rebowekasan, Pasar Bandeng, serta Pencak Macan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan.

Sertifikat WBTBI diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif dalam acara apresiasi pelaku budaya dan penyerahan tambahan honorarium juru pelihara cagar budaya. Kegiatan itu digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/2/2026).

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses pengusulan hingga penetapan lima tradisi dan budaya khas Gresik tersebut. Ia menilai pengakuan sebagai WBTBI bukan sekadar simbol prestise, melainkan amanah untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya agar tetap relevan di tengah modernisasi.

“Ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kita harus memastikan tradisi dan kuliner khas Gresik tetap hidup dan dikenal luas,” ujar Alif.

Menurutnya, kekayaan budaya Gresik mencerminkan identitas kuat masyarakat pesisir yang sarat nilai religius, sejarah, dan kearifan lokal. Ia juga menekankan pentingnya menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak usia dini. Dunia pendidikan diharapkan berperan aktif mengenalkan sejarah, filosofi, serta makna di balik tradisi seperti Malem Selawe dan Pasar Bandeng kepada generasi muda, sehingga warisan budaya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi dipahami dan dilestarikan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menegaskan status WBTBI merupakan amanah moral untuk menjaga keberlanjutan tradisi. Ia menyebut warisan budaya tak benda sebagai “roh peradaban” yang membentuk karakter bangsa dan memperkuat identitas daerah.

Khofifah juga menilai sektor kebudayaan perlu menjadi bagian strategis pembangunan daerah, tidak hanya untuk pelestarian, tetapi juga sebagai penggerak pariwisata, ekonomi kreatif, hingga diplomasi budaya di tingkat nasional maupun internasional. Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah, seniman, budayawan, dan generasi muda agar inovasi kreatif tetap berpijak pada akar tradisi.

Selain penyerahan sertifikat WBTBI, acara tersebut juga diwarnai kebijakan kenaikan tunjangan kehormatan bagi seniman dan pelaku budaya di Jawa Timur dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta. Sementara tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya naik dari Rp550 ribu menjadi Rp1,5 juta. Kebijakan ini diharapkan memperkuat komitmen pelestarian budaya sekaligus menjadi bentuk penghargaan bagi para penjaga warisan sejarah.

Penetapan Kupat Keteg, Rebowekasan, Pasar Bandeng, Malem Selawe, dan Pencak Macan sebagai WBTBI menegaskan kekayaan tradisi dan kuliner khas Gresik. Tantangan berikutnya, sebagaimana disampaikan dalam acara tersebut, adalah memastikan warisan itu tidak hanya tercatat dalam dokumen negara, tetapi terus hidup dalam praktik keseharian masyarakat.