BERITA TERKINI
KLH Siapkan Sanksi untuk Hotel, Restoran, dan Kafe yang Tidak Kelola Sampah di Jakarta Utara

KLH Siapkan Sanksi untuk Hotel, Restoran, dan Kafe yang Tidak Kelola Sampah di Jakarta Utara

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan siap mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha perhotelan, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak melakukan pengelolaan sampah. Penegakan aturan ini terutama difokuskan di Jakarta Utara, yang dijadikan percontohan nasional dalam pengelolaan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah meninjau Jakarta Utara pada Sabtu (28/6) untuk melihat perkembangan implementasi pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Dalam kunjungan itu, KLH mendatangi sejumlah kawasan, termasuk area wisata serta lokasi usaha seperti hotel, restoran, dan kafe.

Hanif menegaskan penegakan aturan akan dilakukan tanpa kompromi. Menurut dia, pelaku usaha yang tidak mengelola sampah akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut ditujukan kepada seluruh tenant, hotel, restoran, dan kafe di Jakarta Utara yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah, sebagai upaya menekan kontribusi sampah dari sektor tersebut.

Dalam kasus Jakarta Utara, Hanif menyebut sektor horeka menghasilkan sekitar 1.300 ton sampah per hari. Dari jumlah itu, sekitar 700 ton merupakan sampah organik, sementara sisanya adalah sampah anorganik.

Selain penegakan kepada pelaku usaha, KLH juga meminta pengawasan menyeluruh dari para lurah di Jakarta Utara untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan, termasuk pemilahan sampah di tingkat masyarakat. Hanif menyatakan pihaknya akan melakukan kontrol harian untuk memastikan penanganan sampah di Jakarta Utara berlangsung cepat.