Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum menetapkan skema bisnis untuk penukaran produk pakaian bekas impor dengan produk lokal baru. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pembahasan masih berlangsung antara pedagang pakaian bekas impor dengan merek atau produsen pakaian.
“Sekarang ini isunya kalau masalah substitusi impor baju-baju bekas itu tinggal bentuk kerja sama antara pedagang di pasarnya dengan produsen baju-bajunya,” kata Maman di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.
Menurut Maman, sebagian pihak dari merek atau produsen dan pedagang disebut sudah sepakat untuk menerapkan sistem konsinyasi. Dengan skema tersebut, barang tidak langsung dibayarkan pedagang kepada pihak merek.
Saat ini, Kementerian UMKM menyatakan tengah berupaya membangun kesadaran penjual agar tidak lagi menjajakan pakaian bekas impor. Maman menegaskan, produk tersebut tidak boleh diperdagangkan karena proses masuknya ke dalam negeri dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
“Niat kami adalah membangun kesadaran untuk mulai lebih banyak menjual produk-produk barang-barang lokal, domestik dalam negeri kita,” ujarnya.
Maman juga menyampaikan bahwa perdagangan pakaian bekas atau thrifting tidak dilarang, selama produk yang dijual merupakan produk lokal. Ia mengklaim banyak pedagang telah menyetujui hal tersebut, termasuk rencana substitusi terhadap produk pakaian bekas yang sebelumnya mereka jual.
Meski begitu, Kementerian UMKM belum memastikan jumlah merek yang akan berpartisipasi dalam program substitusi tersebut. Maman mengatakan, pedagang eks pakaian bekas impor akan diberikan kebebasan untuk memilih merek yang ingin mereka ambil.
“Tentunya nanti tergantung pedagang. Mau ambil merek yang mana, diserahkan kepada pedagang saja,” kata Maman.

