BERITA TERKINI
Kemenperin Tetapkan PT Peter Metal Technology sebagai Sumber Kontaminasi Cs-137 di Kawasan Industri Cikande

Kemenperin Tetapkan PT Peter Metal Technology sebagai Sumber Kontaminasi Cs-137 di Kawasan Industri Cikande

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap asal-usul bahan baku baja yang menjadi sumber paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Banten. Berdasarkan hasil investigasi lintas lembaga, pemerintah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai sumber radiasi setelah ditemukan kontaminasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan kesimpulan itu diperoleh dari pemeriksaan bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Korps Brimob Polri.

“Hasil pemeriksaan ini oleh Bapeten, Brin, dan Brimob Polri ditetapkan salah satu PT, yaitu PT Peter Metal Technology sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya radiasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik PMT ini,” ujar Setia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurut Setia, analisis laboratorium juga mengonfirmasi bahwa kontaminan yang ditemukan di lokasi terdampak memiliki karakteristik yang sama dengan sisa produksi di fasilitas PT PMT. “Dan hasil analisis laboratorium menyebutkan bahwa kontaminan pada lokasi terpapar identik dengan kontaminan pada sisa produksi PT PMT,” katanya.

Setia menjelaskan, PT PMT merupakan industri peleburan baja yang menggunakan bahan baku scrap atau besi bekas untuk diproses kembali menjadi baja. Namun, dari penelusuran Kemenperin, perusahaan tersebut tidak memiliki izin impor bahan baku scrap dari luar negeri.

“Jadi perlu kami sampaikan, PT PMT ini adalah industri peleburan baja yang memanfaatkan scrap baja untuk memproduksi baja kembali. Nah pertanyaannya adalah sumber bahan baku yang digunakan ini setelah kami telusuri dari database kami, PT PMT pernah mengajukan importasi scrap tapi tidak pernah disetujui oleh Kemenperin,” ujar Setia.

Dari hasil penelusuran itu, Kemenperin menyampaikan ada dua kemungkinan asal bahan baku yang digunakan PT PMT. Pertama, scrap berasal dari dalam negeri. Kedua, scrap didapat dari industri lain yang memiliki izin impor skrap baja. Namun Setia menegaskan, jika skrap berasal dari impor, bahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali.

“Jadi ada dua kemungkinan sumber bahan baku PT PMT ini, dari lokal atau dari industri yang diperkenankan untuk mengimpor scrap baja, kemudian menjualnya ke PMT. Tapi posisi yang kedua ini tidak boleh dilakukan, karena importasi scrap itu tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Jika pasokan berasal dari dalam negeri, Setia menyebut scrap tersebut berpeluang berasal dari peralatan logam bekas yang mengandung unsur radioaktif, termasuk peralatan medis. Ia menambahkan, temuan paparan tertinggi Cs-137 berada di bagian tungku peleburan.

Terkait penelusuran lebih lanjut mengenai pihak pemasok dan bagaimana scrap baja yang mengandung Cs-137 dapat masuk ke PT PMT, Setia mengatakan proses tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum. “Nah bagaimana penelusuran lanjutan terhadap siapa sebenarnya yang memasok, dan bagaimana bahan baku scrap yang mengandung Cs-137 ini didapatkan oleh PT Peter Metal. Ini dilanjutkan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.