BERITA TERKINI
Kemenperin Dorong Peningkatan TKDN dan Target Substitusi Impor 35 Persen pada 2022

Kemenperin Dorong Peningkatan TKDN dan Target Substitusi Impor 35 Persen pada 2022

Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) guna memperkuat kemandirian sektor industri. Melalui kebijakan local content, industri diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menopang perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah menargetkan substitusi impor pada akhir 2022 dapat mencapai 35 persen. Ia menekankan, sertifikasi TKDN memberi keuntungan bagi industri karena produk berpeluang lebih besar terserap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri diwajibkan menggunakan produk dalam negeri apabila tersedia produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Produk yang wajib digunakan tersebut juga harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri berlaku untuk belanja yang bersumber dari APBN, APBD, pinjaman, hibah, pola kerja sama dengan pemerintah, serta kegiatan yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian menyiapkan fasilitasi sertifikasi TKDN pada 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk. Kemenperin mengalokasikan anggaran Prioritas Nasional sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi itu. Produk yang menjadi sasaran fasilitasi antara lain alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika.

Selain itu, fasilitasi sertifikat TKDN juga mencakup industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Menurut Kemenperin, sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Pemerintah juga mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri, salah satunya melalui sosialisasi regulasi terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta telah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan perusahaan industri yang berproduksi, berinvestasi, dan berlokasi di Indonesia, dengan ketentuan nilai TKDN minimal 25 persen dan maksimal delapan sertifikat produk per perusahaan dalam setahun.

Dalam proses pengurusan sertifikat TKDN, industri dapat mengajukan penghitungan mandiri (self-assessment) atas nilai TKDN produknya. Hasil penghitungan kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk Kemenperin, yakni PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo. Setelah verifikasi, sertifikat TKDN ditandatangani oleh Kemenperin. Pemerintah berharap tahapan verifikasi berlapis ini menghasilkan nilai TKDN yang sesuai dengan kemampuan industri di lapangan.

Menperin juga mengingatkan pelaku industri agar tidak terpengaruh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dalam proses sertifikasi. Ia mengaku menerima laporan mengenai keberadaan “calo TKDN” yang menghubungi industri dan menjanjikan dapat mengurus perolehan nilai TKDN tinggi.

Pada 2021, pemberian sertifikat TKDN secara gratis disebut melampaui target, yakni mencapai 9.524 sertifikat produk dari target 9.000. Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan, sosialisasi Program P3DN dilakukan secara berkelanjutan kepada pihak terkait di tingkat pusat maupun daerah.

Fasilitasi sertifikasi TKDN merupakan bagian dari Program P3DN yang dikawal oleh Tim Nasional P3DN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Tim ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dengan anggota seluruh menteri dan kepala lembaga. Menperin ditunjuk sebagai Ketua Harian, sementara untuk optimalisasi implementasi dan pengawasan dibentuk kelompok kerja yang terdiri atas Pokja Pemantauan, Pokja TKDN, dan Pokja Sosialisasi.

Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan menambahkan, program peningkatan TKDN memberi kesempatan industri di Indonesia untuk tumbuh. Ia menyebut pelaksanaan P3DN diharapkan dapat mengakselerasi penurunan impor sekaligus meningkatkan utilisasi di sektor industri.