BERITA TERKINI
Kemenperin Bidik Substitusi Impor 35 Persen Tercapai pada Akhir 2022

Kemenperin Bidik Substitusi Impor 35 Persen Tercapai pada Akhir 2022

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan program substitusi impor sebesar 35 persen untuk produk industri dalam negeri dapat tercapai pada akhir 2022. Dalam target tersebut, sektor Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) diharapkan menyumbang kontribusi hingga 60 persen.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi Tekstil dan Aneka Kemenperin, Ignasius Warsito, mengatakan pihaknya akan melakukan justifikasi dan penghitungan ulang, khususnya pada sektor produk hilir IKFT, guna memastikan target tersebut tercapai. “Kami akan melakukan justifikasi terhadap yang ada di sektor, khususnya sektor produk hilir IKFT. Kami akan kalkulasi lagi, sehingga pada akhir 2022 bisa mendapatkan angka 35 persen,” ujar Warsito di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Menurut Warsito, program substitusi impor ini ditujukan untuk memperdalam struktur industri dalam negeri dari hulu hingga hilir. Ia menekankan kebijakan tersebut tidak semata berfokus pada penurunan impor, melainkan pada pembentukan rantai pasok dan penguatan struktur industri nasional. “Kebijakan substitusi impor ini tidak hanya bicara menurunkan importasinya, tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita menciptakan rantai pasok sekaligus memperdalam struktur industrinya,” kata dia.

Ia menyebut upaya tersebut menjadi tantangan bersama di sektor IKFT. Pasalnya, sejumlah proyek investasi besar di industri kimia hulu dan petrokimia sudah ada di Indonesia, namun implementasinya terhambat pandemi Covid-19 dan perang dagang. Melalui kebijakan substitusi impor 35 persen, Kemenperin ingin memastikan investasi di sektor petrokimia dapat berjalan sesuai jadwal.

Selain itu, Kemenperin juga menilai penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) serta kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu dilihat secara komprehensif sebagai bagian dari upaya mencapai target. Warsito menegaskan, angka 35 persen bukan sekadar soal menurunkan volume impor produk industri, tetapi juga mendorong masuknya investasi untuk produk-produk yang selama ini masih diimpor.

Program tersebut juga diharapkan meningkatkan serapan tenaga kerja di dalam negeri seiring hadirnya investasi pada produk substitusi impor. Untuk mendukung pencapaian target, Warsito menyatakan diperlukan penerapan sejumlah instrumen perdagangan, termasuk larangan terbatas (lartas), guna menghambat masuknya produk hilir impor yang sebenarnya sudah dapat diproduksi di dalam negeri.