Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pemutaran musik di ruang komersial tetap tunduk pada kewajiban pembayaran royalti, baik untuk lagu dalam negeri maupun lagu internasional. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan tersebut berlaku sama karena mengikuti aturan internasional.
“Sama saja. Mau putar lagu luar negeri, mau putar lagu dalam negeri, sama saja. Karena itu ketentuan internasional,” kata Supratman dalam konferensi pers di Cinere, Depok, Selasa, 29 Juli 2025.
Supratman menjelaskan Indonesia termasuk negara yang tergabung dalam World Intellectual Property Organization (WIPO), organisasi internasional yang mengatur kekayaan intelektual. Dengan demikian, ketentuan mengenai royalti disebut berlaku universal tanpa memandang asal lagu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum juga menyatakan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Ruang komersial yang dimaksud antara lain restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan lainnya. Menurut dia, layanan streaming bersifat personal, namun ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, penggunaannya sudah masuk kategori komersial. “Sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.
Agung juga mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati bila memilih alternatif seperti musik instrumental yang diklaim bebas lisensi atau memutar lagu dari luar negeri. Ia menilai tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta, dan beberapa konten yang disebut “no copyright” dapat tetap menimbulkan pelanggaran bila digunakan tanpa verifikasi sumber. “Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” katanya.
Menurut Agung, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Supratman menambahkan, Kemenkum saat ini berupaya memperjuangkan keadilan dalam pembayaran royalti. “Usulan ini bertujuan agar platform-platform internasional juga membayar royalti yang setara kepada para pencipta lagu di Indonesia,” kata dia.
Kemenkum menegaskan pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual. Menurut kementerian, setiap ciptaan dan bentuk kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang perlu diakui, salah satunya melalui mekanisme pembayaran royalti.

