Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memberikan insentif kepada investor dan industri yang berhasil mengembangkan serta memproduksi barang substitusi impor. Arahan itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan secara daring dalam Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Inpres Nomor 2/2022 mengatur percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan koperasi, guna mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Jokowi, pemberian insentif merupakan satu dari empat langkah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Tiga langkah lainnya meliputi peningkatan jumlah produk dalam negeri yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), percepatan digitalisasi untuk meningkatkan penyerapan produk dalam negeri serta produk UMK dan koperasi—termasuk pemanfaatan kartu kredit pemerintah pusat dan daerah dalam pengadaan barang dan jasa—serta peningkatan riset untuk menciptakan industri yang mampu menggantikan produk impor.
Jokowi menilai peningkatan penggunaan produk dalam negeri akan berdampak pada bertambahnya lapangan kerja dan menjadi stimulus bagi industri kecil. Ia juga menyebut langkah tersebut diharapkan membuat perekonomian nasional terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan.
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), capaian penggunaan produk dalam negeri telah mencapai Rp547 triliun atau 44,9 persen. Jokowi mengatakan capaian itu melampaui target 40 persen, namun ia menekankan belanja produk dalam negeri pada 2023 harus lebih tinggi lagi.

