Industri kelapa sawit nasional dinilai berperan penting dalam menghasilkan dua jenis devisa bagi Indonesia, yakni devisa ekspor serta devisa substitusi impor melalui penghematan impor solar fosil. Peran ganda ini muncul karena minyak sawit tidak hanya menjadi komoditas ekspor utama, tetapi juga dimanfaatkan sebagai bahan baku biodiesel untuk kebutuhan dalam negeri.
Sejumlah kajian menyebut Indonesia sebagai produsen sekaligus eksportir minyak sawit terbesar di dunia, sehingga ekspor minyak sawit dan produk turunannya memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. Di sisi lain, pemanfaatan minyak sawit untuk biodiesel dipandang dapat menggantikan sebagian penggunaan solar fosil impor, sehingga menekan kebutuhan devisa untuk impor energi.
Dalam konteks ini, devisa ekspor dimaknai sebagai penerimaan dari net ekspor minyak sawit dan produk turunannya. Sementara itu, devisa substitusi impor merujuk pada penghematan devisa yang timbul akibat penggantian solar fosil impor dengan biodiesel berbasis kelapa sawit.
PASPI Monitor (2025) dalam tulisan bertajuk Devisa Sawit dalam Neraca Perdagangan Indonesia menjelaskan bahwa sejak tahun 2000, kebijakan perdagangan industri minyak sawit nasional berorientasi ekspor. Kebijakan tersebut disebut mendorong kenaikan volume dan nilai ekspor secara berkelanjutan.
Data 24 tahun terakhir menunjukkan nilai ekspor minyak sawit dan produk turunannya meningkat dari sekitar US$1,1 miliar pada 2000 menjadi US$21,6 miliar pada 2010. Rekor tertinggi devisa ekspor produk sawit tercatat pada masa pandemi Covid-19, yakni sekitar US$39 miliar pada 2022. Setelah itu, nilai devisa ekspor berfluktuasi hingga mencapai US$28,3 miliar pada 2024. Besaran devisa ekspor tersebut dipengaruhi antara lain oleh volume ekspor, komposisi produk yang diekspor, serta harga minyak sawit dunia.
PASPI (2025) juga mencatat adanya perubahan komposisi ekspor yang dinilai positif pada periode 2011–2024. Pada 2011, ekspor sawit Indonesia masih didominasi produk mentah, yakni crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO), dengan pangsa 52%. Namun, kemajuan hilirisasi dinilai mulai terlihat setelah 2015, ketika kebijakan hilirisasi domestik diintegrasikan dengan kebijakan perdagangan internasional melalui penerapan pungutan ekspor minyak sawit.
Komposisi ekspor pada 2024 disebut didominasi produk olahan sebesar 74% dan produk akhir sebesar 16%, sedangkan produk mentah tinggal 10%. Kondisi ini menggambarkan peningkatan kualitas devisa ekspor karena ekspor lebih banyak berupa produk olahan dibanding produk mentah.
Selain devisa ekspor, Indonesia juga memperoleh devisa substitusi impor dari penghematan devisa impor solar akibat program mandatori biodiesel. Pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit dan kebijakan penggunaannya di pasar domestik telah dimulai sejak 2006.
Dalam kurun 2015–2024, kebijakan mandatori biodiesel berkembang dari B15 (PSO) pada 2015, menjadi B20 untuk seluruh sektor pada 2018, kemudian B30 pada 2020, B35 pada 2023, hingga B40 pada 2024. Pemerintah disebut berencana menerapkan mandatori B50 pada 2026.
Nilai devisa substitusi impor dari kebijakan mandatori biodiesel menunjukkan tren meningkat meski berfluktuasi. Angkanya naik dari sekitar US$0,3 miliar pada 2015 menjadi US$8,3 miliar pada 2022, kemudian tercatat US$8,1 miliar pada 2024. Nilai tersebut dipengaruhi tingkat implementasi dan volume mandatori biodiesel serta harga solar fosil di pasar global.
Secara keseluruhan, total devisa sawit—gabungan devisa ekspor dan devisa substitusi impor—meningkat dari sekitar US$18,9 miliar pada 2015 menjadi US$36,4 miliar pada 2024. Rekor tertinggi total devisa sawit tercatat pada 2022 dengan nilai mencapai US$47,3 miliar.

