Jakarta — Menjelang peringatan Hari Gizi Nasional pada 25 Januari 2026, jaminan kehalalan produk pangan dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat yang aman, sehat, dan berkualitas.
Gizi yang baik tidak hanya ditentukan oleh kecukupan zat gizi, tetapi juga oleh kepastian status bahan, proses, serta keamanan produk pangan yang dikonsumsi. Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan produk pangan tidak hanya bergizi, tetapi juga memenuhi standar kehalalan, kebersihan, dan keamanan.
Produk halal pada prinsipnya merupakan produk yang diproses secara bertanggung jawab, higienis, dan terjamin. Prinsip halal dan thayyib disebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, hingga saat ini lebih dari sebelas juta produk telah tersertifikasi halal. Cakupan itu termasuk produk pangan olahan dari usaha mikro dan kecil (UMK) yang berkontribusi langsung terhadap pemenuhan kebutuhan gizi keluarga Indonesia.
Melalui kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, pemerintah menyatakan komitmennya untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong penguatan pelaku usaha, khususnya UMK, agar dapat menghadirkan produk pangan halal yang berkualitas dan berdaya saing.
BPJPH juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk membangun ekosistem pangan halal yang mendukung ketahanan gizi nasional. Di sisi lain, edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen terus diperkuat agar kesadaran terhadap pentingnya produk halal dan bergizi dapat tumbuh secara berkelanjutan.

