Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama Polsek Pringsewu mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memublikasikan menu serta kandungan gizi makanan setiap hari. Kebijakan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Pringsewu, Kamis (2/10/2025).
Kapolsek Pringsewu AKP Ramon Zamora menjelaskan, rapat tersebut digelar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keracunan makanan yang berkaitan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan marak terjadi di Provinsi Lampung. Saat ini terdapat enam SPPG aktif yang menjalankan program MBG di sekolah-sekolah di Kecamatan Pringsewu.
“Program MBG ini sangat bermanfaat bagi anak-anak sekolah. Namun, kami tidak ingin ada masalah dalam pelaksanaannya,” kata Zamora dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025). Ia menekankan perlunya koordinasi dan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan kualitas makanan yang disajikan.
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati sejumlah ketentuan. SPPG diminta menjaga kebersihan tempat, peralatan dapur, serta proses pengolahan makanan agar tetap higienis dan aman dikonsumsi. Menu yang disajikan juga harus sesuai standar gizi dan porsi yang telah ditentukan.
Selain itu, informasi menu dan kandungan gizi diwajibkan dipublikasikan secara terbuka kepada sekolah serta melalui media sosial masing-masing SPPG. Zamora juga menekankan pentingnya evaluasi rutin minimal satu hingga dua kali sebulan bersama pihak sekolah dan orang tua siswa untuk memperoleh masukan sebagai bahan perbaikan kualitas.
Camat Pringsewu Christianto Hariadinata Sani menambahkan, pelaksanaan program MBG diharapkan mengutamakan penggunaan produk lokal dari petani dan produsen di Kabupaten maupun Kecamatan Pringsewu sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. “Tujuan kita adalah memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi yang sehat dan aman,” ujarnya.

