Di tengah penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, transisi energi menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Indonesia, dalam konteks ini, mengangkat tiga prioritas: akses energi, pengembangan teknologi, dan pendanaan.
Namun, terdapat kritik bahwa pembahasan transisi energi kerap tidak berangkat dari situasi krisis yang dialami masyarakat yang berada di garis depan dampak industri ekstraktif. Kritik tersebut juga menilai narasi transisi energi berpotensi manipulatif dan menghasilkan “pemecahan palsu” atas krisis iklim.
Dalam catatan tersebut, istilah seperti “ekonomi hijau”, “rendah karbon”, “energi baru”, dan “energi terbarukan” dipandang sebagai bagian dari politik bahasa yang memberi kesan adanya jawaban atas krisis iklim, tetapi pada saat yang sama dinilai mempertahankan sistem ekonomi yang bertumpu pada ekstraktivisme. Kritik ini menekankan bahwa di balik slogan-slogan tersebut tidak terlihat perubahan mendasar: tidak ada perombakan pada logika peningkatan pasokan energi, serta tidak ada pembatasan dan pengereman konsumsi material dan energi.
Elektrifikasi transportasi, misalnya, disebut memunculkan ketergantungan baru pada mineral baterai dan memicu kolonisasi wilayah-wilayah ekstraksi di Indonesia maupun negara-negara selatan lainnya. Catatan itu merujuk data International Energy Agency (IEA) yang menyebut penjualan kendaraan listrik meningkat 55 kali, dari 120.000 unit pada 2012 menjadi 6,6 juta unit pada 2021.
Sementara itu, industri minyak, gas, dan batu bara disebut menemukan “solusi” untuk lonjakan emisi melalui mekanisme keuangan global, seperti jual-beli kredit karbon dan berbagai instrumen “hasil mitigasi” lain, yang dinilai dapat membuat kenaikan emisi seolah-olah menjadi nol melalui pembukuan transaksi.
Peningkatan permintaan kendaraan listrik juga dikaitkan dengan perluasan penambangan nikel, kobalt, litium, mangan, dan bahan baku lain di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Konsumsi energi dan ketergantungan batu bara
Pada 2021, tingkat konsumsi energi Indonesia mencapai 909,24 juta barel setara minyak (barrel oil equivalent/BOE), mencakup listrik, batu bara, gas alam, bensin, solar, biodiesel, briket, LPG, biogas, dan biomassa. Sektor transportasi tercatat sebagai pengguna terbesar dengan 388,42 juta BOE atau 42,72% dari total konsumsi energi nasional. Setelah itu, sektor industri sebesar 317,57 juta BOE (34,93%), rumah tangga 148,99 juta BOE (16,39%), komersial 43,48 juta BOE (4,78%), dan sektor lainnya 10,79 juta BOE (1,19%).
Di sisi pembangkitan listrik, mayoritas bauran energi primer pada 2021 berasal dari batu bara sebesar 65,8%. Mengacu pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021–2030, produksi listrik dari batu bara diproyeksikan bertambah 69.702 gigawatt-hours (GWh) hingga 2030.
Bauran energi terbesar kedua berasal dari gas dengan porsi 17,5% pada 2021, lebih rendah dari target 21,9%. Pada 2022, bauran gas direncanakan sebesar 16,7%.
Nikel dan kebutuhan baterai
Nikel disebut sebagai komponen penting baterai kendaraan listrik. Secara global, nikel masih didominasi untuk produksi baja (sekitar 70%). Namun, kebutuhan baterai untuk dekarbonisasi transportasi diperkirakan menjadi sektor dengan pertumbuhan terbesar ketiga dari total permintaan nikel pada 2030. Pada 2019, permintaan nikel global untuk baterai berada pada kisaran 5–8% atau sekitar 162 kiloton dan diproyeksikan meningkat hingga 265 kiloton pada 2030.
Dampak ekstraksi dan “bencana terorganisir”
Catatan tersebut menilai rangkaian ekstraksi sumber energi primer, upaya pengalihan dari energi fosil ke “energi baru dan energi terbarukan”, serta pembongkaran bahan baku kendaraan listrik yang diklaim “rendah karbon”, tidak berkorelasi signifikan dalam memitigasi krisis iklim. Sebaliknya, hal itu disebut memunculkan persoalan baru yang memperburuk krisis.
Penambangan batu bara di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua—hingga distribusi serta pembakarannya di pembangkit listrik, termasuk untuk industri smelter nikel—dinilai meninggalkan kerusakan besar dan sulit dipulihkan. Di Kalimantan Timur, perluasan tambang disebut memicu alih fungsi lahan skala besar, perusakan kawasan hutan, penggusuran permukiman, pencemaran air tanah dan air permukaan, serta sekitar 40 anak meninggal akibat tenggelam di lubang tambang.
Disebut pula adanya pencemaran logam berat pada air yang dikonsumsi warga dan digunakan untuk pertanian. Dari 17 sampel air yang diambil dari tambang batu bara dan jalur air di sekitarnya, 15 sampel dilaporkan mengandung konsentrasi aluminium, besi, mangan, serta tingkat pH yang dinilai berbahaya bagi kesehatan warga, produksi tanaman, dan budidaya ikan.
Panas bumi dan risiko di wilayah pengeboran
Penambangan panas bumi—yang kerap diklaim sebagai energi terbarukan dan ramah lingkungan—juga dikritik karena dinilai mengganggu kehidupan sehari-hari warga. Gangguan yang disebut meliputi perambahan lahan produksi subsistensi sejak tahap penyelidikan, ekstraksi dan pencemaran sumber air, pencemaran panas dan kebisingan dari mesin, pemasangan pipa dan fasilitas pembangkit, hingga pembangunan jaringan transmisi dan distribusi.
Situasi ini, menurut catatan tersebut, dialami oleh hampir tiga ratus sasaran mata bor panas bumi di berbagai wilayah Indonesia, dari rencana proyek Gunung Geureudong di ujung Sumatera hingga sasaran di Manokwari, Kepala Burung, Papua Barat. Percepatan konsumsi listrik dari panas bumi dinilai bukan mitigasi, melainkan eskalasi risiko bencana, serta menuntut “kesukarelaan” warga untuk kehilangan hak, nafkah, rumah-kehidupan, bahkan nyawa.
Ekstraksi nikel, deforestasi, dan kesehatan
Ekstraksi nikel di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, hingga Papua—yang dikaitkan dengan pengembangan kendaraan listrik—dinilai meningkatkan kerusakan ruang pangan di daratan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Pencemaran air oleh logam berat disebut terjadi di beberapa wilayah tersebut.
Kawasan hutan juga terdampak. Dalam periode 2009–2021, sekitar 41.406,37 hektare hutan alam disebut dibabat untuk tambang nikel. Deforestasi di area tambang nikel dilaporkan meningkat setiap tahun hingga mencapai 4.463,39 hektare pada 2021. Kerusakan hutan ini dinilai mengurangi fungsi resapan air dan memicu banjir bandang berulang pada musim hujan, yang disebut sering terjadi di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan wilayah operasi PT Aneka Tambang (ANTAM) di Maluku Utara, serta kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.
Dalam operasinya, penambangan dan pengembangan smelter nikel untuk baterai kendaraan listrik disebut disokong listrik berbasis batu bara. Di kawasan IMIP, misalnya, dilaporkan sedikitnya 10 pembangkit listrik tenaga batu bara dibangun. Dampaknya, warga dan buruh disebut menderita penyakit akut, salah satunya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pada 2019, tercatat sekitar 3.400 kasus ISPA dirawat di klinik perusahaan. Jumlah tersebut disebut meningkat, dan pada Januari–Juni 2020 terdapat 26.226 orang dilaporkan menderita ISPA.
Rencana pembuangan tailing ke laut dan ancaman ruang pangan nelayan
Catatan itu juga menyoroti rencana pembuangan limbah tailing ke laut dalam melalui proyek Deep Sea Tailing Placement (DSTP) di perairan Morowali dan perairan Pulau Obi. Proyek ini dinilai mempertaruhkan keselamatan ruang pangan nelayan skala kecil yang bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan. Disebutkan terdapat lebih dari 7.000 keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali dan 3.343 keluarga nelayan perikanan tangkap di Pulau Obi. Selain itu, DSTP dinilai mengancam ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
Kekerasan dan intimidasi dalam konflik tambang
Gelombang perluasan tambang nikel juga disebut kerap dibarengi kekerasan dan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Sejumlah contoh yang disebut antara lain: di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, 30 warga penolak tambang PT Gema Kreasi Perdana (Harita Group) dilaporkan ke polisi; di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, enam orang dikriminalisasi oleh pihak PT Vale Indonesia; dan di Weda, Halmahera Tengah, satu orang dipenjara karena menolak tanahnya dijual.
Seruan perubahan sistem
Keseluruhan rangkaian tersebut mengarah pada kesimpulan kritik bahwa transisi ekonomi dan substitusi energi lama ke energi baru dinilai hanya mengganti slogan dan sumber pasokan, sementara ekstraksi berpindah lokasi dengan daya rusak yang sama. Catatan itu menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah perubahan sistem, bukan sekadar mengganti jenis energi tanpa mengubah pola produksi, konsumsi, dan logika pembangunan yang mendorong ekstraktivisme.

