Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di wilayahnya untuk segera mengurus Sertifikasi Halal. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengembangan destinasi wisata halal sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, kewajiban sertifikasi berlaku bagi pelaku usaha kuliner dari berbagai skala, mulai UMKM, rumah makan, restoran, hingga jasa boga. Sertifikat halal yang dimaksud adalah sertifikat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” kata Subandi dalam keterangan pers, Kamis (19/6/2025).
Menurut Subandi, langkah tersebut juga ditujukan untuk memperkuat kepercayaan konsumen, terutama wisatawan muslim yang semakin selektif dalam memilih makanan saat berwisata. Dengan adanya jaminan halal yang sah, Pemkab Sidoarjo menilai daerahnya dapat lebih siap menyambut wisatawan melalui pilihan kuliner yang sesuai ketentuan.
Dalam edaran itu, Subandi juga meminta para camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Pemkab Sidoarjo menyatakan program ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk meningkatkan kualitas destinasi wisata lokal, memperluas pasar UMKM, serta memperkuat posisi Sidoarjo sebagai tujuan wisata yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan.

