BERITA TERKINI
Bupati Gunungkidul Terbitkan SE Pangan Lokal, Menu Impor Dilarang Disajikan di Kegiatan Pemkab

Bupati Gunungkidul Terbitkan SE Pangan Lokal, Menu Impor Dilarang Disajikan di Kegiatan Pemkab

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul No.40/2025 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Melalui kebijakan ini, makanan berbahan baku impor tidak lagi disajikan dalam kegiatan yang dilaksanakan pemkab.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, kebijakan tersebut berdampak pada penggantian sejumlah buah impor dengan buah lokal. “Tidak ada lagi anggur atau kelengkeng karena diganti dengan buah lokal seperti pisang susu, sawo, belimbing, kedondong,” kata Endah di sela kegiatan Jamasan Pusaka di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (24/7/2025).

Endah menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan pada 16 Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung petani agar lebih sejahtera, salah satunya dengan membantu pemasaran hasil pertanian lokal.

Menurut Endah, implementasi kebijakan tidak hanya dituangkan dalam edaran, tetapi juga disosialisasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) serta penyedia jasa katering di Gunungkidul. Ia juga menunjukkan contoh menu yang disajikan dalam kegiatan di Bangsal Sewokoprojo, yang berisi kacang, pisang, kedelai, hingga kudapan berbahan baku ubi kayu.

“Ubi kayu ini banyak turunnyanya karena bisa dibuat variasi menu yang tidak membosankan. Jadi, ini langkah baik dan juga tentunya sehat,” ujar Endah.

Ia menilai produk pangan lokal lebih sehat dibanding makanan olahan, termasuk kue modern atau hidangan berbahan gandum yang kerap mendominasi sajian dalam berbagai kegiatan. Endah menegaskan dukungan dan pengembangan produk lokal dinilai penting sebagai bagian dari upaya menyejahterakan warga, khususnya petani.

Terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia mengatakan kebijakan terus disosialisasikan agar pelaksanaannya sesuai tujuan. Sosialisasi dilakukan kepada OPD, kapanewon, BUMD, hingga lurah se-Gunungkidul.

“Sudah kami sosialisasikan ke OPD, kapanewon, BUMD hingga lurah-lurah se-Gunungkidul. Mudah-mudahan bisa diterapkan secara optimal karena jadi bagian pemasaran produk lokal asli Gunungkidul,” kata Sri Suhartanta.

Ia menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada bupati. Menurutnya, karena surat edaran masih baru diterbitkan pada 16 Juli 2025, pelaksanaan program masih terus berjalan dan akan diperkuat melalui evaluasi agar dapat dimaksimalkan.