BERITA TERKINI
BNNP Aceh Awasi Makanan yang Diduga Mengandung Ganja, Pelaku Kuliner Minta Mekanisme Jelas

BNNP Aceh Awasi Makanan yang Diduga Mengandung Ganja, Pelaku Kuliner Minta Mekanisme Jelas

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggulirkan program pengawasan dan pengujian terhadap makanan yang dicurigai menggunakan ganja dalam proses pengolahan. Langkah ini memunculkan beragam respons, mulai dari dukungan untuk menghapus stigma hingga kekhawatiran pelaku usaha kuliner soal dampaknya pada citra makanan Aceh.

Iswadi (34), pemilik rumah makan Mi Kembang Tanjung di Keutapang, Aceh Besar, mengakui masih ada oknum yang menyalahgunakan ganja dalam makanan. Namun ia menolak jika hal itu digeneralisasi dan merusak reputasi kuliner Aceh. Menurut Iswadi, penggunaan ganja dalam mi Aceh jarang terjadi dan ia menegaskan usahanya tidak pernah memakai ganja, termasuk resin. Ia menyebut kunci rasa mi Aceh terletak pada takaran rempah dan waktu memasak yang tepat, bukan pada bahan terlarang.

Mi Aceh dikenal luas di berbagai kota di Indonesia, disajikan dalam variasi berkuah, goreng basah, dan goreng. Iswadi mengatakan sejak menekuni usaha mi Aceh pada 2005, ia konsisten menggunakan bumbu tradisional yang diwariskan turun-temurun.

Pernyataan serupa disampaikan Ratna Dwikora, pemilik restoran Mi Aceh Seulawah yang memiliki cabang di Jakarta. Ratna yang memulai usaha pada 1996 menyebut resep masakannya merupakan warisan keluarga, tetapi tidak memasukkan ganja. Ia mencontohkan, mi Aceh racikannya menggunakan 24 jenis bumbu seperti cengkeh, kapulaga, jintan, merica, ketumbar, kayu manis, pala, dan bahan lain. Menurut Ratna, cita rasa kuliner Aceh yang kuat juga dipengaruhi tradisi India dan Arab.

Meski demikian, Ratna tidak menampik bahwa pada masa lalu ganja pernah digunakan dalam kuliner Aceh, terutama bijinya. Ia menyebut berdasarkan cerita neneknya, biji ganja dipakai untuk mengempukkan daging pada masakan kari dan sejenisnya serta menambah rasa gurih. Ratna juga mengatakan ganja dulu bukan tanaman terlarang dan mudah ditemukan. Dalam praktik pertanian, nenek moyang di Aceh disebut menanam ganja sebagai pendamping tembakau agar hama beralih menyerang ganja, bukan tembakau.

Selain mi Aceh, hidangan yang kerap disebut-sebut terkait ganja adalah kuah beulangong. Dalam catatan yang dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kuah beulangong merupakan perpaduan daun kari dari pedagang India dengan rempah Nusantara. Pada masa lampau, biji ganja disebut masuk dalam daftar rempah, dihaluskan untuk mengempukkan daging dan sebagai penyedap rasa, bahkan diyakini berfungsi sebagai pengawet alami.

Namun, pelaku usaha kuah beulangong di Aceh Besar membantah penggunaan ganja masih terjadi. Tarmizi (44), pemilik rumah makan Dek Gam 2 yang meneruskan usaha keluarga sejak 1990-an, mengatakan kelezatan kuah beulangong berasal dari ketepatan takaran bumbu. Ia menyebut kualitas bawang dan cabai turut menentukan rasa, sementara daging empuk diperoleh dari teknik mengaduk dan waktu memasak minimal dua jam. Jika daging keras, ia menyarankan penggunaan daun pepaya. Tarmizi menilai penggunaan ganja berisiko merugikan konsumen, apalagi kuah beulangong dinikmati lintas usia dan kalangan, termasuk anak-anak dan tokoh agama.

Di tengah perdebatan soal praktik hari ini, sejumlah pihak menekankan ganja pernah hadir dalam tradisi Aceh selama ratusan tahun. Budayawan sekaligus kolektor manuskrip kuno, Tarmizi Abdul Hamid atau Cek Midi, menyebut pemanfaatan ganja dipengaruhi kehidupan sosial budaya masyarakat yang akrab dengan sumber daya alam. Ia merujuk pada kitab Tajul Muluk dan Ar-rahmah Fil Tib Wal Hikmah karya Teungku Chiek Abbas Kuta Karang, yang menurutnya memuat keterangan khasiat ganja untuk pengobatan, termasuk untuk penyakit kencing manis atau diabetes. Cek Midi juga menyebut ganja digunakan untuk mengatasi sakit lambung, melancarkan peredaran darah, serta membantu penyembuhan luka, termasuk luka tembak pada masa penjajahan Belanda dengan cara menghaluskan daun dan mengoleskannya pada bagian yang terluka.

Menurut Cek Midi, ganja juga digunakan dalam kuliner, antara lain untuk melunakkan daging, menyegarkan makanan, dan menjadi penyedap rasa. Biji ganja dihaluskan sebagai bumbu, sementara daun ganja digunakan untuk membungkus makanan agar lebih tahan lama. Ia menambahkan, di bidang pertanian ganja disebut dimanfaatkan untuk mengusir hama tanaman. Cek Midi menilai dalam manuskrip kuno, ganja digambarkan dimanfaatkan untuk tujuan yang dianggap baik, bukan untuk hal negatif.

Sejarawan kuliner dari Universitas Padjadjaran, Fadly Rahman, memandang ganja dalam konteks masa lalu Aceh sebagai bagian dari bumbu rempah, serupa dengan merica atau kemiri. Ia menyebut pemanfaatan ganja ditemukan dalam catatan ahli botani asal Jerman yang bekerja untuk VOC pada abad ke-17, G. E. Rumphius, dengan sebaran pemanfaatan dari Aceh hingga Maluku. Fadly menilai penurunan penggunaan ganja terjadi menjelang akhir kolonial Belanda dan semakin menguat setelah larangan nasional melalui UU Narkotika Nomor 8 Tahun 1976 pada era Presiden Soeharto.

Dalam konteks hukum saat ini, ganja tergolong narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan ganja dalam bentuk dan tujuan apa pun diancam hukuman penjara hingga 12 tahun bahkan seumur hidup.

BNNP Aceh menyatakan pengawasan makanan dilakukan karena Aceh termasuk wilayah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tinggi. Berdasarkan data BNN, Aceh berada di peringkat ke-12 dengan total 1.410 kasus narkotika dan bahan adiktif lainnya pada 2022. Sementara pada 2023, Aceh berada di urutan ke-11 dengan jumlah tersangka tindak pidana narkotika mencapai 1.975 orang.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengatakan program pengawasan dan pengujian makanan ini merupakan bentuk keseriusan mewujudkan Indonesia bersih narkoba, khususnya di Aceh. Ia juga menyebut program tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan PON XXI, di mana Aceh menjadi tuan rumah bersama Sumatera Utara. Marzuki menegaskan waktu dan lokasi pemeriksaan dirahasiakan karena bersifat mendadak.

Marzuki menyebut pemeriksaan juga bertujuan menghilangkan stigma negatif bahwa makanan Aceh menggunakan ganja. Ia mencontohkan kasus seseorang yang dikenal religius dan tidak merokok, tetapi terjaring razia dan dinyatakan positif ganja. Orang itu sempat ditahan beberapa hari, lalu pemeriksaan lanjutan menyimpulkan kandungan narkotika dalam tubuhnya bukan karena kecanduan. Marzuki mengatakan orang tersebut sebelumnya sempat makan di rumah makan dengan kuliner khas Aceh, tetapi tidak mengingat lokasinya. BNNP Aceh menyatakan akan bersinergi dengan BPOM, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Kementerian Agama Aceh untuk menjalankan program.

Di sisi lain, sejumlah pelaku kuliner menyatakan kekhawatiran. Iswadi menilai langkah tersebut berpotensi menjatuhkan citra kuliner Aceh dan menekan omzet yang belum pulih sejak pandemi Covid-19. Ia menyebut omzet kotor Rp1 juta kini menjadi hari keberuntungan dan berpendapat lebih baik ada sertifikasi halal dibanding pengujian yang dapat memicu keresahan.

Tarmizi juga mengatakan penjualan kuah beulangong menurun sejak pandemi, dan ia khawatir stigma serta pengujian akan membuat tamu tidak berani makan. Ratna menekankan perlunya aturan dan mekanisme yang jelas dalam pemeriksaan. Ia meminta agar inspeksi tidak dilakukan dengan cara “mengubrak-abrik” dapur tanpa indikasi dan data yang kuat.

Cek Midi menilai pernyataan atau stigma yang muncul tanpa pembuktian berpotensi merugikan pedagang serta berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Aceh. Ia juga menilai hal itu bisa mencoreng karakter masyarakat Aceh yang selama ini dikenal taat beragama.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal, menyebut stigma penggunaan ganja dalam masakan Aceh sebagai kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Ia mengatakan belum ada pernyataan resmi dari BPOM dan MPU terkait isu tersebut. Kamal menegaskan kuliner Aceh terkenal karena rempah-rempah khas dan tidak terkait ganja dalam resep tradisional, serta menyatakan pemerintah daerah terus memperkenalkan kekayaan kuliner Aceh melalui festival dan acara budaya.

Dari pihak MPU, Kabid Audit LPPOM MPU Deni Candra mengatakan tidak pernah mendengar stigma bahwa makanan Aceh saat ini mengandung ganja. Ia mengingatkan perlunya prinsip kehati-hatian agar tidak muncul tuduhan atau fitnah, serta meminta pemeriksaan dilakukan secara komprehensif.

Sementara itu, Ketua pengurus Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, menilai inspeksi BNNP Aceh hanya berdampak sesaat. Ia berpendapat pemerintah sebaiknya bekerja sama dengan masyarakat untuk mengkaji pengaruh ganja dalam tradisi kuliner Aceh, serta mendorong pendekatan riset untuk memahami makna tradisi tersebut.

Fadly Rahman menilai seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama mencari titik tengah dalam memperlakukan ganja: mempertimbangkan manfaat sekaligus mengurangi mudarat, agar tidak semata-mata menjadi momok yang selalu diidentikkan dengan NAPZA.