Pemerintah memperketat transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengunggah menu harian ke media sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat akuntabilitas publik sekaligus membuka ruang pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.
Program MBG yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian publik karena menyasar jutaan penerima manfaat, mulai dari anak sekolah hingga kelompok rentan lainnya. Pemerintah menilai program berskala besar memerlukan tata kelola yang terbuka agar masyarakat dapat ikut memantau pelaksanaan serta memberikan masukan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat maupun SPPG untuk mengunggah menu MBG ke media sosial. “Tidak ada larangan unggah menu MBG di medsos. Justru kami mendorong transparansi agar publik bisa melihat langsung kualitas dan kesesuaian menu yang diberikan,” kata Dadan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang sempat beredar di ruang digital. Menurut BGN, keterbukaan informasi dipandang penting sebagai langkah preventif untuk mencegah disinformasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, menyatakan kewajiban unggah menu merupakan bagian dari standar operasional terbaru. “BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki akun media sosial aktif dan menu MBG harus diunggah tiap hari. Ini untuk memastikan pengawasan publik berjalan efektif,” ujarnya.
Menurut Sony, kebijakan tersebut tidak sekadar formalitas digital, melainkan instrumen kontrol sosial yang melengkapi pengawasan internal. Dengan dokumentasi visual yang konsisten, masyarakat dapat memantau kualitas makanan, variasi menu, hingga standar kebersihan secara lebih terbuka.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati juga menegaskan tidak ada larangan bagi warga untuk membagikan informasi terkait MBG selama sesuai fakta. “Asal sesuai fakta, kami tidak pernah melarang warga mengunggah menu MBG ke media sosial. Transparansi adalah bagian dari komitmen kami,” kata Nanik.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap pengawasan publik. Presiden Prabowo menekankan setiap program prioritas harus terbuka terhadap evaluasi dan partisipasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti gizi dan kesehatan.

