BERITA TERKINI
BGN: Tanggung Jawab Administrasi dan Hukum Melekat pada Pengelola Dapur MBG

BGN: Tanggung Jawab Administrasi dan Hukum Melekat pada Pengelola Dapur MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tanggung jawab administrasi dan hukum dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melekat pada pengelola dapur, bukan pada mitra pemasok. BGN juga menyatakan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian kerja sama (suspend), terutama jika mitra memaksakan penggunaan pemasok tertentu dan mengabaikan kualitas bahan pangan yang seharusnya memenuhi standar gizi.

Nanik menekankan bahwa pasokan bahan pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi oleh segelintir pihak. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didorong untuk memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur sebagai pemasok bahan baku.

Ia juga mengingatkan agar koperasi yang dilibatkan benar-benar aktif dan tidak hanya menjadi formalitas untuk mengakali aturan. Selain itu, SPPG diminta tidak menolak pasokan dari pelaku usaha kecil lokal secara semena-mena. Pengelola dapur bahkan diwajibkan membina pelaku usaha kecil agar memiliki badan usaha resmi sehingga dapat menjadi pemasok yang sah.

Menurut Nanik, setiap SPPG ditargetkan bekerja sama dengan minimal 15 pemasok untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi lebih merata.

Ketentuan mengenai pelibatan usaha lokal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan MBG. Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, kecil, koperasi, hingga BUMDesa guna menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.