JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) meminta pengawas gizi, pengawas keuangan, asisten lapangan, serta seluruh tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memeriksa bahan baku sebelum dimasak di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini ditujukan untuk memastikan makanan yang diterima penerima manfaat dalam kondisi layak dan aman, sekaligus mencegah insiden keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahan yang menunjukkan tanda tidak layak harus segera dikembalikan kepada mitra. Ia mencontohkan bahan yang perlu ditolak antara lain ayam yang tidak sehat, sayuran yang tidak segar, atau tahu dengan kualitas buruk.
Selain pemeriksaan bahan baku, Nanik mengingatkan pengawas gizi dan pengawas keuangan agar menolak segala bentuk intervensi dari mitra SPPG terhadap operasional dapur MBG, terutama bila menyangkut perubahan menu yang telah disusun pengawas gizi. Menurutnya, intervensi kerap dilakukan dengan alasan pengawas gizi masih junior, kurang berpengalaman, atau tidak memahami harga pangan.
Nanik meminta intervensi semacam itu segera dilaporkan. Ia menyatakan dapur dapat ditutup apabila terjadi intervensi, serta pihak yang mengubah menu yang sudah disusun pengawas gizi dapat dikenai penangguhan tugas sementara.
Ia menilai anggapan bahwa pengelola dapur MBG tidak memahami harga pangan hanya dalih. Menurutnya, intervensi berpotensi mendorong penggunaan bahan baku berkualitas rendah demi keuntungan lebih besar, yang dapat menjadi awal terjadinya kasus keracunan akibat pemilihan bahan yang tidak sesuai.
BGN juga meminta pengawas gizi dan koki memahami penanganan bahan makanan serta petunjuk teknis penggunaan peralatan dapur, guna mencegah insiden keamanan pangan akibat kesalahan penanganan bahan atau penggunaan alat yang tidak sesuai standar. Setelah bahan tiba dan dinyatakan layak, pengawas gizi diminta mampu menentukan penanganan yang tepat, misalnya apakah ayam perlu segera direbus atau disimpan dalam pendingin bersuhu di bawah 5 derajat Celsius.
Nanik mencontohkan insiden di Magelang, ketika ayam disimpan dalam pendingin bersuhu 19 derajat Celsius. Kondisi tersebut disebut menyebabkan berkembangnya bakteri salmonella dan berujung pada kasus keracunan yang dialami sekitar 200 orang.
Situasi serupa disebut terjadi di salah satu SPPG di Boyolali, Jawa Tengah, yang pekan lalu mengalami insiden keamanan pangan. Dalam kasus itu, mitra SPPG diketahui menyediakan pendingin dan kulkas bekas dalam kondisi tidak layak.
Karena itu, Nanik meminta para koki yang lebih memahami kondisi peralatan segera melaporkan kepada kepala SPPG agar penggantian alat dimintakan kepada mitra. Ia menegaskan mitra bertanggung jawab menyediakan peralatan dapur yang baru dan berkualitas sesuai petunjuk teknis. Mitra yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi penangguhan kerja hingga kewajiban dipenuhi.
Nanik juga mengingatkan agar peralatan yang rusak atau tidak layak tidak dipaksakan untuk digunakan. Ia meminta kondisi tersebut disampaikan kepada kepala SPPG untuk meminta penggantian, seraya menekankan agar kejadian seperti di Boyolali—di mana peralatan disebut bekas dan bermasalah—tidak terulang.

