Yogyakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyiapkan Program Lumbung Mataram di desa-desa sebagai pemasok bahan baku pangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Yogyakarta. Program ini dinilai sejalan dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan apresiasi tersebut usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Gedong Wilis, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (23/12). Ia menyebut Program Lumbung Mataram dirancang terintegrasi untuk pertanian dan peternakan, serta diharapkan dapat memasok kebutuhan dapur-dapur MBG.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, Sri Sultan menjelaskan bahwa Lumbung Mataram merupakan program pemberdayaan masyarakat desa di seluruh wilayah DIY. Setiap desa menyiapkan lahan kas desa seluas 1 hingga 1,25 hektar untuk diusahakan oleh warga yang tidak memiliki sawah. Menurut Sri Sultan, program tersebut telah disiapkan sejak dua tahun lalu untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung.
Nanik menyoroti tantangan ketersediaan bahan baku pangan untuk Program MBG yang meningkat seiring bertambahnya SPPG. Ia mengingatkan kebutuhan bahan pangan yang terus naik dikhawatirkan dapat memicu inflasi dan kelangkaan. Dalam konteks itu, Lumbung Mataram dipandang berpotensi menjadi solusi karena menerapkan konsep pertanian terintegrasi.
BGN berharap Program Lumbung Mataram dapat memperkuat pasokan bahan pangan untuk dapur MBG di DIY. Nanik menyampaikan harapan agar kebutuhan dapat dipenuhi dari dalam daerah sehingga ketergantungan pada pasokan dari luar berkurang, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Sri Sultan juga berharap Lumbung Mataram mampu memasok sebagian besar kebutuhan bahan pangan Program MBG di DIY. Jika program berjalan baik, ia menyebut lahan Lumbung Mataram dapat diperluas. Dengan konsep tersebut, diharapkan penghasilan masyarakat desa dapat meningkat.
Nanik menegaskan kesesuaian program ini dengan Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Dalam Pasal 38, penyelenggaraan Program MBG diprioritaskan menggunakan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des).
Dalam rangka kunjungan ke sejumlah daerah, Nanik menyatakan akan ikut menyosialisasikan Program Lumbung Pangan yang digagas Sri Sultan. Ia menyebut DIY telah memelopori pemanfaatan lahan yang belum produktif, termasuk lahan bengkok bila diperlukan, untuk ditanami oleh warga yang tidak memiliki sawah melalui kegiatan pertanian dan peternakan.

