Yogyakarta—Badan Gizi Nasional (BGN) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyiapkan Program Lumbung Mataram di desa-desa sebagai pemasok bahan baku pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Yogyakarta. Program tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan apresiasinya setelah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Gedong Wilis, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (23/12). Menurut Nanik, Lumbung Mataram dirancang secara terintegrasi untuk pertanian dan peternakan, dan diharapkan dapat memasok kebutuhan dapur-dapur MBG.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, Sri Sultan menjelaskan Program Lumbung Mataram sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa di seluruh wilayah DIY. Setiap desa disebut menyiapkan lahan kas desa sekitar 1 hingga 1,25 hektare untuk dikelola warga yang tidak memiliki sawah. Sri Sultan menyatakan program tersebut telah disiapkan sejak dua tahun lalu untuk membantu warga yang kurang beruntung.
Nanik juga menyoroti tantangan ketersediaan bahan baku pangan seiring bertambahnya jumlah SPPG. Ia menyebut kebutuhan bahan pangan untuk MBG yang meningkat dikhawatirkan dapat memicu inflasi dan kekurangan pasokan. Dalam konteks itu, ia menilai Lumbung Mataram dapat menjadi salah satu solusi karena menerapkan konsep pertanian terintegrasi.
BGN berharap Program Lumbung Mataram dapat memperkuat pasokan bahan pangan bagi dapur MBG di DIY. Nanik menyampaikan harapan agar kebutuhan dapat dipenuhi dari dalam daerah sehingga ketergantungan pada pasokan luar daerah berkurang, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Nanik juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk pengelolaan Program MBG.
Senada, Sri Sultan menyatakan harapannya agar Lumbung Mataram mampu memasok sebagian besar kebutuhan bahan baku pangan untuk program MBG di DIY. Jika berjalan baik, ia menyebut lahan Lumbung Mataram berpeluang diperluas, dengan harapan turut meningkatkan penghasilan masyarakat desa.
Dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 38, disebutkan penyelenggaraan Program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des). Nanik menilai arah kebijakan itu selaras dengan gagasan Lumbung Mataram yang memanfaatkan lahan desa untuk kegiatan pertanian dan peternakan oleh warga.
Nanik menyatakan akan turut menyosialisasikan program yang digagas Sri Sultan tersebut saat berkeliling ke berbagai daerah. Ia menyampaikan terima kasih dan menekankan bahwa DIY dinilai memelopori pemanfaatan lahan yang tidak terpakai, termasuk lahan kas desa, untuk ditanami oleh warga yang tidak memiliki sawah.

