Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menargetkan adanya perlindungan kesehatan bagi pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis melalui BPJS Kesehatan. Saat ini, pemerintah baru memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja program tersebut.
"Kita baru memberikan BPJS Ketenagakerjaan, dan yang belum BPJS Kesehatan," ujar Dadan pada Rabu (4/3/2026).
BGN mencatat terdapat sekitar 1,2 juta pekerja yang terlibat langsung dalam program pemenuhan gizi nasional itu. Program tersebut juga disebut telah melayani 61,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Di sisi operasional, hingga kini sebanyak 24.443 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi telah beroperasi dari Sabang sampai Merauke. Menurut Dadan, pertumbuhan unit layanan yang pesat memerlukan dukungan jaminan sosial yang memadai bagi para petugas.
Selain untuk pekerja, Dadan juga berharap perlindungan jaminan kesehatan dapat diterapkan kepada seluruh penerima manfaat program. Ia menilai diperlukan sinergi antara kementerian dan lembaga untuk menentukan mekanisme kerja sama yang tepat, termasuk kolaborasi dengan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari penguatan layanan publik.
Pemerintah disebut sedang melakukan kajian untuk merealisasikan pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja di sektor ini. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga kesejahteraan pihak-pihak yang terlibat serta memperkuat perlindungan sosial yang menjadi penopang keberlanjutan program.
BGN menyatakan efektivitas program nutrisi sangat bergantung pada kesiapan dan perlindungan sosial tenaga pelaksananya. Karena itu, BGN terus mendorong perluasan cakupan layanan sekaligus memastikan pemenuhan hak dasar pekerja, termasuk melalui mekanisme sinergi dengan BPJS Kesehatan yang diharapkan dapat diterapkan secara merata.

