BERITA TERKINI
Anak 7 Tahun di Pasuruan Tewas Diduga Disiksa Orang Tua, Polisi Tetapkan Ayah Tiri dan Ibu Kandung sebagai Tersangka

Anak 7 Tahun di Pasuruan Tewas Diduga Disiksa Orang Tua, Polisi Tetapkan Ayah Tiri dan Ibu Kandung sebagai Tersangka

Seorang anak berinisial MDAF (7) di Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tua di rumah. Polisi telah mengamankan SA (19), ayah tiri korban, serta MWN (24), ibu kandung korban, terkait kasus tersebut.

Korban sempat dibawa ke RSUD Bangil pada Jumat (27/12) dalam kondisi tubuh penuh luka. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban disebut akibat pendarahan pada ginjal kanan yang dipicu kekerasan benda tumpul.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, dari temuan pada tubuh korban, kekerasan diduga dilakukan berulang. Bentuk kekerasan yang disebutkan antara lain pemukulan, cakaran, serta luka akibat disulut rokok.

SA dan MWN diamankan di rumah kos mereka di Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (28/12). Polisi menyebut motif kekerasan diduga dipicu rasa jengkel karena korban meminta uang jajan.

Menurut keterangan polisi, MWN berasal dari Bandar Lampung, sedangkan SA berasal dari Kota Pasuruan. Keduanya bekerja sebagai pengamen di sekitar simpang jalan wilayah Bangil. Pasangan tersebut disebut baru menikah sekitar tujuh bulan dan tinggal di rumah kos di Kelurahan Kidul Dalem.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.