BERITA TERKINI
Viral Guru SD di Madura Serahkan Temuan Koin Kuno Diduga Peninggalan VOC, Ini Aturan Hukumnya

Viral Guru SD di Madura Serahkan Temuan Koin Kuno Diduga Peninggalan VOC, Ini Aturan Hukumnya

Media sosial diramaikan kisah seorang guru SD di Madura yang disebut menemukan harta karun peninggalan VOC dengan berat sekitar 13 kilogram. Temuan itu berupa gerabah berisi koin kuno yang ditemukan saat membersihkan halaman sekolah setelah hujan.

Peristiwa tersebut dialami Nuryasin, guru sekaligus Kepala SDN Pejagan IV. Kisah penemuan itu kemudian diunggah melalui akun Instagram @newd*** dan menjadi viral.

Dalam narasi yang beredar, koin-koin tersebut merupakan koin perak bertahun 1746–1760 hingga era Hindia Belanda. Temuan itu sempat menyita perhatian publik karena ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Namun, alih-alih mengejar keuntungan pribadi, Nuryasin memilih menyerahkan seluruh temuan koin kuno itu kepada negara dengan alasan kepentingan sejarah. Sikap tersebut memunculkan beragam respons warganet. Sebagian menyarankan agar temuan semacam itu tidak dipublikasikan, bahkan ada yang menyarankan untuk menjualnya secara diam-diam. Di sisi lain, banyak pula yang memuji kejujuran sang guru, tetapi menyoroti minimnya perhatian negara kepada pihak yang menemukan.

Viralnya kisah tersebut memunculkan pertanyaan publik tentang bagaimana aturan hukum mengatur kepemilikan temuan benda bersejarah semacam ini.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa secara hukum, harta peninggalan VOC yang ditemukan warga merupakan milik negara. Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta pengelolaan kekayaan negara.

“Pemilik sah harta peninggalan VOC adalah negara, karena itu masuk kategori harta cagar budaya. Tinggal dilihat jenis hartanya, berada di wilayah kerja kementerian apa, tetapi pada umumnya dikelola Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” kata Abdul Fickar saat dimintai keterangan, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kewajiban menyerahkan temuan ke negara bertujuan melindungi nilai sejarah dan mencegah hilangnya artefak penting. Ia menegaskan Undang-Undang Cagar Budaya mengatur bahwa peninggalan bersejarah yang ditemukan menjadi milik negara, terutama jika berasal dari masa kolonial seperti VOC.

Meski demikian, Abdul Fickar menyebut penemu tetap memiliki hak tertentu meski tidak berhak atas kepemilikan barang. Salah satunya terkait biaya yang telah dikeluarkan dalam proses penemuan.

“Penemu berhak meminta ganti rugi atas biaya eksplorasi yang dia keluarkan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan ruang hukum tetap terbuka apabila penemu merasa dirugikan, dengan batasan yang jelas. Penemu dapat menuntut ganti rugi biaya eksplorasi, atau bahkan menuntut barang temuan jika dapat membuktikan bahwa benda tersebut merupakan milik keluarga atau leluhurnya. Namun, jika temuan itu jelas merupakan peninggalan VOC, maka kepemilikannya berada pada negara.

Abdul Fickar menilai regulasi yang ada sudah proporsional. Menurutnya, mekanisme ganti rugi biaya eksplorasi serta peluang pembuktian kepemilikan leluhur merupakan bentuk keadilan hukum yang seimbang.