Lini masa media sosial diramaikan oleh unggahan video seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS. Dalam video tersebut, DS melontarkan pernyataan, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,” yang kemudian viral dan memicu beragam reaksi publik.
Menanggapi hal itu, LPDP menyampaikan respons resmi melalui akun Instagram @lpdp_ri pada Jumat (20/2/2026). LPDP menyayangkan pernyataan DS yang beredar luas dan menyatakan akan berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk memberikan imbauan agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Mengimbau agar yang bersangkutan (DS) dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tulis LPDP.
Pernyataan tersebut juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai tanggung jawab moral dan kebangsaan para penerima beasiswa negara, termasuk kewajiban yang melekat pada kontrak beasiswa.
Pengamat pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma, menilai pernyataan DS mencederai komitmen yang telah disepakati dengan negara. Ia menegaskan bahwa salah satu persyaratan utama bagi alumni penerima beasiswa LPDP setelah lulus adalah wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia.
“Persyaratan utama alumni penerima beasiswa LPDP setelah lulus adalah wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia, melaporkan kelulusan, serta mematuhi kontrak perjanjian, seperti bekerja di tanah air dengan durasi dua kali masa studi plus satu tahun (2n+1),” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Satria menambahkan, alumni penerima beasiswa juga memiliki kewajiban menjaga nama baik Indonesia dan LPDP sebagai institusi pemberi beasiswa. Ia merinci kewajiban penerima beasiswa, antara lain kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi, mengimplementasikan ilmu dengan bekerja atau berkontribusi di dalam negeri sesuai jangka waktu perjanjian (2n+1), serta melaporkan kelulusan dengan menyerahkan bukti seperti ijazah dan transkrip kepada LPDP.
Selain itu, penerima beasiswa juga diwajibkan menaati aturan, termasuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Jika ingin melanjutkan studi, misalnya dari S2 ke S3, penerima beasiswa disebut harus mengajukan izin khusus disertai dokumen pendukung seperti LoA Unconditional baru dan esai kontribusi.
Menurut Satria, apabila penerima beasiswa tidak kembali ke Indonesia tanpa alasan yang sah, maka konsekuensinya adalah pengembalian dana studi yang telah diterima. “Jika mereka tidak ingin memenuhi janji mereka untuk kembali dan mengabdi pada negara maka konsekuensinya ya mereka harus mengembalikan dana yang telah mereka terima itu,” tegasnya.
Pandangan lain disampaikan pengamat pendidikan Ina Liem. Ia menilai LPDP merupakan investasi negara yang bersumber dari uang publik sehingga perlu memberikan imbal hasil bagi Indonesia. Menurutnya, imbal hasil tersebut tidak hanya untuk individu penerima beasiswa, tetapi juga dapat berupa transfer ilmu, penguatan institusi, jejaring global, hingga kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Ina menekankan bahwa kontrak kewajiban kembali dan mengabdi bukan pembatasan kebebasan, melainkan bentuk akuntabilitas atas penggunaan dana negara. Ia juga menyoroti pentingnya sikap bijak dan profesional di media sosial, mengingat penerima beasiswa menggunakan dana publik.
Ia menegaskan, selama masih dalam masa pengabdian, penerima beasiswa harus kembali dan bekerja di dalam negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, setelah kewajiban tersebut selesai, bekerja di luar negeri tidak serta-merta keliru selama kontribusi tetap mengalir ke Indonesia, misalnya melalui kolaborasi riset, menarik investasi, atau menjadi mentor bagi ekosistem inovasi di Tanah Air.
Ina turut menyarankan pemerintah memperjelas desain imbal hasil (return on investment) program LPDP. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya mengandalkan kewajiban “kembali dan bekerja”, tetapi perlu membangun sistem pengukuran dampak alumni, seperti kontribusi kebijakan, riset, investasi, penciptaan lapangan kerja, atau jejaring internasional. Tanpa metrik yang jelas, ia menilai LPDP akan sulit dievaluasi sebagai instrumen investasi strategis.

