Media sosial telah berkembang menjadi ruang publik digital tempat jutaan orang menyampaikan pendapat, berbagi pengalaman, dan membangun koneksi. Namun, di berbagai platform—seperti X (sebelumnya Twitter), Instagram, TikTok, Facebook, dan lainnya—ujaran kebencian masih kerap ditemukan. Tidak jarang, pelaku berlindung di balik alasan “opini pribadi”, padahal ujaran kebencian bukan bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan bentuk kekerasan verbal.
Ujaran kebencian (hate speech) merujuk pada pernyataan atau tindakan yang menyerang, menghina, atau mendiskriminasi individu maupun kelompok berdasarkan identitas tertentu, seperti ras, agama, etnis, jenis kelamin, atau orientasi seksual. Ujaran semacam ini dapat muncul dalam bentuk provokasi maupun hasutan, baik dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Riset terkait ujaran kebencian yang dilakukan AJI (Aliansi Jurnalistik Independen) bersama Monash University mencatat pemantauan percakapan terkait pemilu dan kelompok minoritas menggunakan 67 kata kunci. Dalam temuan tersebut, tercatat antara lain: Kristen dan Katolik (4.755 teks), Tionghoa (9.563 teks), Syiah (1.214 teks), Ahmadiyah (55 teks), LGBTQ (7.262 teks), penyandang disabilitas (46.278 teks), serta Yahudi (90.911 teks). AJI juga mencatat unggahan ujaran kebencian pada sejumlah platform, yakni Facebook (56.780 unggahan), X (120.381 cuitan), dan Instagram (4.472 unggahan). Bentuk ujaran kebencian yang muncul mencakup hinaan, kata-kata kotor, ancaman atau hasutan, serta konten seksual atau vulgar.
Komisi HAM PBB menyatakan bahwa ujaran kebencian tidak terbatas pada hinaan, tetapi juga mencakup ajakan untuk mendiskriminasi atau menyerang kelompok tertentu. Di Indonesia, ketentuan terkait ujaran kebencian di ruang digital diatur dalam UU ITE, antara lain Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2), yang menjadi dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran di ranah digital.
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, tetapi hak tersebut memiliki batas. Ketika sebuah pernyataan berubah menjadi serangan terhadap identitas seseorang dan disampaikan di ruang publik, maka itu tidak lagi dapat disebut opini. Contoh yang disampaikan dalam konteks ini: pernyataan “Menurut saya, peran ibu rumah tangga sama pentingnya dengan wanita karier” merupakan opini, sementara pernyataan “Perempuan yang kerja itu nggak tahu diri dan menyalahi kodrat” dipandang sebagai ujaran kebencian karena menyerang identitas dan merendahkan kelompok tertentu.
Dalam konteks penyebaran isu di ruang digital, teori Agenda Setting dari Maxwell McCombs dan Donald Shaw dinilai relevan. Teori ini menekankan bahwa media dapat memengaruhi isu apa yang dianggap penting oleh publik. Ketika ujaran kebencian terus disorot dan menjadi viral di media sosial, persepsi publik dapat terdorong untuk menganggapnya sebagai hal yang penting atau bahkan wajar. Dampaknya tidak berhenti di dunia maya, tetapi dapat merembet ke kehidupan nyata.
Karena itu, masyarakat digital perlu memahami bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi. Literasi digital tidak hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, melainkan juga menyangkut etika berinteraksi di ruang online. Sikap berpikir kritis dan empatik sebelum membagikan pendapat, serta kemampuan menyaring dan menghindari provokasi, menjadi bagian penting untuk menekan penyebaran ujaran kebencian.
Upaya mengurangi ujaran kebencian dinilai membutuhkan kolaborasi. Pemerintah diharapkan memperkuat regulasi dan penegakan hukum, sementara platform media sosial perlu lebih aktif mengatur dan mengawasi konten sekaligus mengedukasi pengguna. Di sisi lain, pengguna dapat berkontribusi dengan mengedepankan toleransi, menghormati perbedaan, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, ujaran kebencian di media sosial merupakan ancaman serius yang tidak dapat diperlakukan sebagai sekadar opini pribadi. Selain berdampak pada kehidupan sosial, ujaran kebencian juga memiliki konsekuensi hukum. Penguatan literasi digital yang mencakup etika komunikasi, berpikir kritis, dan empati dipandang penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat, inklusif, dan toleran.

