Pasca Ramadan, tradisi nyekar atau ziarah kubur kembali ramai dilakukan masyarakat Indonesia. Di tengah meningkatnya mobilitas, muncul fenomena baru yang viral di media sosial: jasa titip (jastip) nyekar, yakni layanan pembersihan makam, tabur bunga, hingga pembacaan doa yang dilakukan pihak ketiga dan dipesan secara daring. Layanan ini umumnya disertai dokumentasi foto atau video sebagai bukti kepada pemesan.
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai tren tersebut bukan semata terkait ekonomi kreatif, tetapi juga menandai pergeseran budaya yang perlu dipahami secara jernih, terutama dari perspektif hukum Islam atau Ushul Fiqh.
Ia menjelaskan, ziarah kubur memiliki sejarah hukum yang khas. Pada awalnya, Rasulullah SAW sempat melarang praktik ziarah kubur untuk menjaga akidah umat yang baru keluar dari masa jahiliyah. Namun, setelah keimanan umat menguat, larangan itu berubah menjadi anjuran. Hal tersebut merujuk pada hadis: “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat” (HR. Muslim).
Menurutnya, praktik ziarah kubur memiliki dua dimensi yang perlu dibedakan agar maknanya tidak disederhanakan melalui fenomena jastip. Pertama, dimensi perawatan fisik makam, seperti membersihkan rumput liar, mengecat nisan, atau menyiram air mawar. Dalam perspektif fikih, aktivitas ini termasuk ranah muamalah yang bersifat delegatif sehingga dapat dikerjakan orang lain.
“Jika kita berhalangan hadir, membayar orang lain untuk merawat makam keluarga merupakan bentuk penghormatan yang sah. Secara hukum, hal ini termasuk akad wakalah bil ujrah, yaitu mewakilkan pekerjaan dengan imbalan,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Dimensi kedua, lanjutnya, adalah esensi spiritual ziarah kubur, yakni dzikrul maut atau mengingat kematian. Inilah inti ziarah yang memberi pengalaman batin mendalam. Ia menilai pengalaman berada langsung di sisi makam, menyadari kefanaan hidup, dan merenungkan kematian merupakan pengalaman personal yang tidak sepenuhnya dapat tergantikan melalui dokumentasi foto atau video.
Dalam kajian Ushul Fiqh, ia menambahkan, fenomena jastip nyekar dapat dipahami melalui kaidah “Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah” yang menyatakan pada dasarnya hukum muamalah adalah boleh selama tidak mengandung unsur penipuan atau gharar. Selain itu, ada kaidah “Ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh” yang berarti sesuatu yang tidak dapat dilakukan sepenuhnya tidak harus ditinggalkan seluruhnya.
Bagi masyarakat yang terhalang jarak atau kondisi kesehatan, memastikan makam keluarga tetap terawat melalui perantara dinilai lebih baik daripada membiarkannya terbengkalai. “Ini bisa dilihat sebagai bentuk maslahah, yakni kemaslahatan untuk menjaga martabat jenazah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan jastip nyekar sebaiknya tidak dipandang sebagai pengganti sempurna dari ibadah ziarah. Menurutnya, layanan tersebut lebih tepat dipahami sebagai solusi teknis di era digital bagi mereka yang tidak dapat hadir secara langsung. “Bunga bisa dititipkan, pembersihan makam bisa didelegasikan. Namun, kerinduan yang tulus dan kesadaran akan kefanaan diri tetap menjadi ibadah personal yang tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya.

