BERITA TERKINI
Deretan Dugaan Kekerasan Polisi Kembali Disorot, Pakar Nilai Reformasi Polri Belum Menjawab Masalah Struktural

Deretan Dugaan Kekerasan Polisi Kembali Disorot, Pakar Nilai Reformasi Polri Belum Menjawab Masalah Struktural

Serangkaian dugaan kekerasan oleh oknum kepolisian terhadap warga sipil kembali memicu perhatian publik. Kasus-kasus terbaru, termasuk kematian remaja 14 tahun Arianto Tawakal di Tual, Maluku, dinilai menunjukkan persoalan yang berulang: lemahnya kontrol, pengawasan, dan penghukuman di internal Polri.

Arianto Tawakal dilaporkan meninggal pada Kamis (19/02). Ia diduga tewas setelah terkena pukulan helm taktis seorang anggota Brimob ketika melintas di kawasan patroli. Peristiwa ini memicu demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta dan Jakarta, yang menuntut pertanggungjawaban aparat sekaligus menyoroti isu penggunaan kekuatan berlebih di ruang sipil.

Di tengah gelombang protes, publik kembali mengingat deretan kasus lama yang belum menemukan titik terang, salah satunya pengalaman Yahya Ihyaroza pada 2019.

Yahya, saat itu mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, mengaku mengalami kekerasan ketika mengikuti aksi “Reformasi Dikorupsi” pada 24 September 2019. Sekitar pukul 19.00 WIB, ia ditangkap di sekitar Gedung DPR dan mengaku mengalami pemukulan serta kekerasan fisik berulang.

“Saya ditendang, dipukul, dibanting. Sudah tidak tahu lagi kekerasan apa saja yang menimpa saya. Yang saya lihat terakhir kali itu ada polisi yang membawa senjata, laras panjang, lalu juga bawa Baton Stick begitu. Itu sudah memukul saya semenjak saya diadang atau ditangkap oleh pihak kepolisian,” kata Yahya.

Yahya menyebut luka yang dialaminya membekas, termasuk tujuh jahitan di kepala bagian kiri dan jari patah. Ia juga mengaku kembali mengalami kekerasan saat menjalani perawatan awal di klinik Polda Metro Jaya.

“Kami semua sempat diobati. Kami berada satu ruangan dengan aparat kepolisian lain yang juga selesai diobati. Nah, di dalam itu kami mendapat tindak penganiayaan atau tindak penyiksaan lagi dari pihak kepolisian, dan kami dianiaya berfokus di titik luka yang telah diobati,” ujarnya.

Seusai kejadian, Yahya melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman. Namun, kedua lembaga tersebut menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena pelaku tidak dapat diidentifikasi. “Setelah itu kasusnya hilang begitu saja,” kata Yahya. “Tidak ada respons, baik dari kepolisian maupun dari negara.”

Catatan KontraS menunjukkan bahwa sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 terdapat 602 peristiwa dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Dari jumlah itu, 411 merupakan kasus penembakan, disusul 81 penganiayaan, 72 penangkapan sewenang-wenang, dan 38 kasus penyiksaan. Data tersebut menggambarkan pola dugaan kekerasan aparat yang disebut tidak menurun.

Dalam rentang waktu itu, sejumlah kasus menonjol turut mencuat ke publik, antara lain Afif Maulana (13) yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Sumatera Barat, pada Juni 2024; Gamma Rizkynata (17) yang diduga ditembak oknum polisi dalam situasi yang disebut terkait tawuran pada November 2024; serta Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob pada Agustus 2025. Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan berulang tentang mengapa dugaan kekerasan aparat terus terjadi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rangkaian dugaan kekerasan itu bukan semata persoalan perilaku individu, melainkan menandakan masalah struktural di tubuh Polri. Ia menyoroti lemahnya mekanisme akuntabilitas internal dan tidak adanya efek jera.

“Tidak ada penghukuman yang setimpal. Institusi Polri cenderung memberikan pembelaan kepada anggotanya yang jelas-jelas melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM,” kata Usman.

Menurut Usman, pola pembelaan institusional membuat pelanggaran tidak dianggap sebagai tindakan serius yang mencederai mandat kepolisian sebagai pelindung masyarakat. Ia menekankan bahwa meski sering disebut ulah “oknum”, persoalan yang muncul tetap menunjukkan kelemahan sistem kontrol, pengawasan, penegakan disiplin, dan proses hukum yang konsisten.

“Memang benar itu tindakan individu, tapi bukan berarti tidak ada masalah di institusi. Ada masalah struktural,” ujarnya. “Masalahnya pada institusi. Tidak punya sistem kontrol, pengawasan, dan penghukuman yang efektif, sehingga tidak menimbulkan efek jera.”

Sorotan juga mengarah pada penempatan Brigade Mobil (Brimob) dalam situasi ketertiban umum. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai sejumlah kasus kekerasan yang mencuat bermula dari penugasan Brimob, yang menurutnya secara doktrin merupakan pasukan khusus untuk menghadapi situasi bersenjata, bukan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat sehari-hari.

“Brimob itu pasukan khusus. Mereka dilatih untuk menghadapi situasi bersenjata, bukan mengurus kamtibmas,” kata Isnur.

Isnur menilai pendekatan yang digunakan berisiko lebih keras karena bersifat paramiliter, sementara dalam praktik Brimob kerap dikerahkan untuk merespons demonstrasi, membubarkan kerumunan, atau menangani anak muda yang dianggap mengganggu ketertiban. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan menempatkan warga sipil dalam risiko.

YLBHI mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Polri, termasuk pembenahan rekrutmen, pendidikan dan pembinaan anggota, serta mekanisme pengawasan internal. “Harus ada blueprint yang jelas. Reformasi kelembagaan ini tidak bisa ditunda,” kata Isnur.

Di tingkat kebijakan, pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRK) pada November 2025 yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. Komisi tersebut bekerja selama tiga bulan dengan rapat mingguan dan public hearing untuk menyiapkan rekomendasi kebijakan fundamental—termasuk kemungkinan perubahan undang-undang—serta quick wins yang akan ditindaklanjuti Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bersedia menerima evaluasi dari KPRK. “Polri selalu terbuka untuk perbaikan dan evaluasi. Kami ingin mewujudkan institusi yang bisa memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas (10/11/2025).

Meski demikian, publik masih menanti perubahan nyata di lapangan, terutama terkait standar operasional prosedur penggunaan kekuatan, transparansi penanganan kasus, serta penataan ulang struktur kewenangan pasukan khusus agar penggunaan kekuatan berlebih tidak terus berulang.