BERITA TERKINI
Tren Foto AI Bergaya Kemasan Mainan Bandai Viral, Bandai Namco Keluarkan Peringatan

Tren Foto AI Bergaya Kemasan Mainan Bandai Viral, Bandai Namco Keluarkan Peringatan

Media sosial belakangan diramaikan tren mengubah foto pribadi menjadi gambar seolah-olah kemasan mainan resmi Bandai. Tren ini banyak memanfaatkan teknologi AI-generated art yang memungkinkan pengguna membuat visual bergaya kotak figur koleksi.

Namun, tren yang semula dianggap menghibur itu memunculkan persoalan baru. Bandai Namco, perusahaan mainan asal Jepang, mengeluarkan peringatan resmi terkait beredarnya gambar figur anime dan merchandise palsu yang menggunakan logo “BANDAI” dan “BANDAI SPIRITS” tanpa izin.

Pernyataan tersebut muncul setelah meningkatnya pertanyaan dari penggemar, terutama usai akun resmi Google Gemini App di platform X mengunggah gambar bergaya Bandai. Dalam salah satu unggahan, terlihat figur mainan dalam kemasan dengan logo merah berbentuk persegi dan tulisan putih. Meski teksnya berbeda, bentuk dan tata letak desainnya dinilai mudah disalahartikan sebagai logo asli Bandai.

Bandai menegaskan mereka tidak secara langsung melarang penggunaan AI dalam seni. Namun, perusahaan meminta siapa pun yang mengunggah gambar semacam itu untuk “sangat berhati-hati”, terutama jika visual yang dibuat dapat menimbulkan kesan seolah-olah produk resmi.

Menurut Bandai, gambar AI yang memunculkan kesan produk resmi berpotensi mengarah pada pelanggaran hak cipta atau bahkan tindakan penipuan. Karena itu, perusahaan juga mengimbau konsumen agar tidak mudah terkecoh oleh tren viral tersebut.

Bandai meminta masyarakat memeriksa laman resmi perusahaan untuk memastikan keaslian produk. Perusahaan menekankan kehati-hatian publik sebagai langkah penting untuk menghindari jebakan barang palsu.

Kasus ini menunjukkan dua sisi dari meningkatnya popularitas AI. Di satu sisi, teknologi ini membuka ruang baru untuk berekspresi kreatif. Di sisi lain, ada risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan konsumen dan berdampak pada reputasi merek, sekaligus memunculkan kembali isu hak cipta, etika digital, dan perlindungan konsumen.