BERITA TERKINI
Sestama BPJPH: Kuliner Halal Cerminkan Kepatuhan Regulasi dan Kekuatan Budaya Indonesia

Sestama BPJPH: Kuliner Halal Cerminkan Kepatuhan Regulasi dan Kekuatan Budaya Indonesia

Jakarta — Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kuliner halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi juga merepresentasikan kekuatan budaya Indonesia.

Menurut Aqil, kuliner halal mencerminkan dua hal utama. Pertama, kepatuhan atas kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kedua, kuliner halal menjadi wujud kekuatan budaya melalui warisan kuliner yang kaya. Ia menilai, ketika warisan tersebut diolah dengan prinsip jaminan produk halal, kuliner Indonesia dapat tampil sebagai simbol kualitas, integritas, dan identitas bangsa di mata dunia.

Pernyataan itu disampaikan Aqil usai menghadiri Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025). IN2HCC merupakan kompetisi kuliner halal berskala internasional yang mempertemukan para chef profesional untuk berinovasi dalam mengolah kuliner halal.

Melalui ajang tersebut, nilai halal dipromosikan tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan, tetapi juga sebagai standar global kualitas produk serta kreativitas kuliner Indonesia. IN2HCC menjadi rangkaian The 12th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 yang diselenggarakan Bank Indonesia bersama mitra, mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.”

Aqil juga menekankan sektor kuliner halal memiliki peran strategis dalam penguatan ekosistem halal nasional karena bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. Ia menyebut kehalalan produk makanan dan minuman bukan sekadar label formalitas, melainkan jaminan kualitas, bagian dari perlindungan konsumen, sekaligus dapat mendongkrak daya saing produk nasional.

“Semakin luas kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya sertifikat halal, maka semakin kuat pula posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan sektor kuliner halal juga menjadi bagian penting dari percepatan implementasi wajib halal tahap kedua pada Oktober 2026. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Dan dengan adanya implementasi Wajib Halal Oktober 2026, maka halal harus menjadi karakter dan budaya produksi bangsa,” kata Aqil.

Dalam kesempatan itu, Aqil mengapresiasi penyelenggaraan IN2HCC dalam rangkaian ISEF. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi wadah edukasi sekaligus promosi produk halal.