BERITA TERKINI
Sertipikat Tanah Hanyut Saat Banjir, Nazir Wakaf di Aceh Tamiang Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sertipikat Tanah Hanyut Saat Banjir, Nazir Wakaf di Aceh Tamiang Beralih ke Sertipikat Elektronik

Bencana alam yang datang tanpa dapat diprediksi kerap menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Selain merusak akses, fasilitas, dan rumah, bencana juga dapat menghilangkan atau merusak aset penting, termasuk dokumen kepemilikan seperti sertipikat tanah.

Hal itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan tersebut.

Menyadari pentingnya dokumen itu, Helmi segera mengurus penggantian. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan sertipikat pengganti. Proses penggantian dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir.

Menurut Helmi, respons Kantah Aceh Tamiang berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, sertipikat pengganti sudah dapat diterbitkan dan ia terima kembali.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menilai, di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen dalam bentuk fisik saja tidak lagi memadai. Karena itu, ia memandang sertipikat elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai solusi yang relevan dan mendesak untuk memberikan rasa aman.