Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di gerbang masuk kompleks perkantoran Gedung Bupati Tasikmalaya, Rabu, 11 Desember 2024. Dalam aksi itu, massa mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pertanahan dan membentuk dewan pertimbangan agraria untuk membantu menyelesaikan konflik agraria yang dinilai berkepanjangan.
Koordinator aksi, Erni Kartini, mengatakan kedatangan para petani ke Kantor Bupati Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya bertujuan menyampaikan tuntutan yang berangkat dari kebutuhan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
“Kami meminta agar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang Pendataan, Perencanaan dan Pengelolaan Pertanahan di Kabupaten Tasikmalaya dapat segera diimplementasikan melalui sebuah Peraturan Bupati,” kata Erni dalam orasinya.
Selain penerbitan Perbup, para petani juga menuntut pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik agraria serta dewan pertimbangan agraria yang melibatkan berbagai pihak. Mereka menyebut unsur yang diharapkan terlibat antara lain pemerintah daerah, DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan kejaksaan.
“Kami pun meminta agar segera dibentuknya tim terpadu penyelesaian konflik agraria dan dewan pertimbangan agraria. Sebagai upaya dalam penyelesaian konflik agraria di Tasikmalaya,” ujar Erni.
Erni menyampaikan, keberadaan Perbup dan dewan pertimbangan agraria diharapkan membuat pemerintah daerah lebih proaktif dalam menangani konflik agraria sekaligus memperkuat jaminan hak-hak petani atas tanah. Ia menyoroti konflik yang melibatkan masyarakat SPP dengan sejumlah perusahaan perkebunan, termasuk PTPN, perkebunan swasta, serta Perhutani.
Menurutnya, dengan adanya Perbup, pemerintah daerah diharapkan dapat bersinergi bersama BPN, DPRD, dan elemen masyarakat SPP dalam upaya penyelesaian konflik.
Aksi tersebut menegaskan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Tasikmalaya. Selama bertahun-tahun, sejumlah petani disebut mengalami kesulitan dalam mengakses dan mengelola lahan yang mereka garap karena sengketa dengan pihak lain, terutama perusahaan perkebunan.

