Ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Jombang, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta rencana kenaikan iuran BPJS, Rabu (18/9/2019).
Aksi dimulai dari Pendopo Kabupaten Jombang. Massa kemudian berjalan menuju Gedung DPRD Jombang di Jalan Wahid Hasyim. Dalam aksi tersebut, para buruh bergantian menyampaikan orasi dan membentangkan poster berisi tuntutan.
Koordinator aksi, Nurul Chakim, menyatakan revisi undang-undang ketenagakerjaan dan rencana kenaikan iuran BPJS dipandang sebagai paket kebijakan yang dinilai dapat memiskinkan buruh, yang disebutnya berasal dari kalangan bawah.
Menurut Chakim, terdapat sejumlah poin dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang dianggap menghilangkan hak buruh. Ia menilai pemerintah menawarkan kebijakan yang mengarah pada upah murah demi menarik investasi. “Pemerintah tawarkan kepada calon investor paket-paket dan menghilangkan uang penghargaan, uang cuti haid, status harapan karyawan tetap, semua jadi lentur dan fleksibel. Sehingga tidak menghalangi investor masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi tersebut dinilai tidak berpihak kepada buruh dan lebih menguntungkan pelaku usaha. Chakim menilai buruh berpotensi tidak memiliki kesempatan memperoleh status kerja tetap dan hanya akan “menjual tenaga”.
Dalam tuntutannya, massa juga berharap Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan. Selain itu, rencana kenaikan iuran BPJS yang disebut hingga dua kali lipat atau 100 persen dari tarif awal dinilai akan semakin memberatkan masyarakat.
Chakim juga menyampaikan penolakan terhadap revisi UU tentang KPK yang menurutnya merupakan upaya pelemahan. “Disamping itu, kami juga turut andil menolak revisi UU tentang KPK, karena kami nilai itu upaya pelemahan,” katanya.
Unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian. Berdasarkan pantauan, hanya beberapa perwakilan buruh yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi.

