Rencana perluasan kawasan tanpa rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta dinilai menambah beban pelaku usaha, terutama pada sektor hotel, restoran, dan tempat hiburan. Perluasan aturan itu mencakup sejumlah lokasi, seperti hotel, restoran, kafe, live music, bar, hingga tempat hiburan malam.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya meminta pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara untuk berfokus menyediakan tempat khusus merokok. Ia menekankan bahwa yang diatur adalah lokasi merokoknya, bukan melarang kegiatan usaha di tempat tersebut.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Pramono juga meminta agar fasilitas publik maupun lokasi acara tertentu menyediakan tempat khusus merokok secara tertutup agar asap rokok tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyatakan aturan yang lebih ketat berpotensi berdampak pada operasional bisnis anggotanya. Berdasarkan survei internal PHRI Jakarta, 50 persen pelaku usaha menilai pembaruan aturan menjadi Raperda KTR yang lebih ketat akan memengaruhi bisnis, terutama terkait tuntutan pelarangan rokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenisnya. PHRI juga menyoroti penekanan sanksi yang dinilai dapat menjadi beban baru bagi operasional.
“Kami sudah buat survey, studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis. Kami pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan bukan anti regulasi. Tapi kami mohon jangan dibebani,” ujar Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Arini menambahkan, pelaku usaha khawatir pengetatan regulasi berdampak pada permintaan pasar. “Tahun ini kami sudah benar-benar terpuruk. Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta,” katanya.
PHRI juga mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan kondisi industri perhotelan. Pada April 2025, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Dampaknya, sejumlah pelaku usaha disebut terpaksa melakukan pengurangan karyawan dan menerapkan strategi efisiensi.
Di sisi lain, industri hotel dan restoran disebut menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja di Jakarta serta menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Arini meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendorong kebijakan KTR yang dinilai lebih berimbang.
“Kami mohon pertimbangkan kondisi ini. Sebenarnya yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” ujar Arini.
Arini juga menilai pelaksanaan aturan yang sudah berlaku saat ini masih minim pengawasan dan belum berjalan optimal. “(Peraturan) yang sudah ada saja, monitoring dan evaluasinya itu tidak ada. Jadi tidak ada keseragaman compliance untuk peraturannya,” tutupnya.

