SIDOARJO — Unit Reskrim Polsek Taman mengamankan puluhan slop rokok tanpa pita cukai dari kawasan Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dalam penindakan tersebut, dua perempuan paruh baya yang diduga menjual rokok ilegal turut diamankan.
Kedua perempuan itu berinisial F (53) dan L (50), warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 05.00 dan dipimpin Panit Reskrim Polsek Taman Ipda Andri Tri Sasongko.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan, penindakan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Pasar Sepanjang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan.
“Kami segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan adanya penjual rokok ilegal di lokasi,” ujar Hajir, Rabu (5/11).
Dari tangan kedua penjual, petugas menyita puluhan slop rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang disebut siap diedarkan. Barang bukti beserta kedua perempuan itu lalu dibawa ke Mapolsek Taman untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, F dan L mengaku hanya menjual rokok yang dikirim dari wilayah Madura. Keduanya menyatakan tidak mengetahui siapa pemasok utama. Hajir menyebut rokok tersebut dikirim kepada mereka untuk dijual di pasar, dan dapat dipesan terlebih dahulu jika ada permintaan.
Polsek Taman selanjutnya menyerahkan kedua perempuan beserta barang bukti kepada Bea Cukai Sidoarjo untuk penanganan sesuai ketentuan hukum. Keduanya dikenai sanksi administratif berupa denda, masing-masing Rp 4,6 juta untuk F dan Rp 2,9 juta untuk L. Menurut Hajir, besaran denda berbeda karena menyesuaikan jumlah barang bukti yang diamankan.
Hajir menambahkan, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan dan penindakan rutin guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Taman. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal karena dinilai merugikan negara.

