BERITA TERKINI
PMK 72/2025 Berlaku 28 Oktober, PPh 21 Pegawai Sektor Pariwisata Ditanggung Pemerintah hingga Desember 2025

PMK 72/2025 Berlaku 28 Oktober, PPh 21 Pegawai Sektor Pariwisata Ditanggung Pemerintah hingga Desember 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Oktober 2025.

Melalui PMK tersebut, pemerintah memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, yang sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya. Dalam bagian pertimbangan PMK 72/2025 disebutkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025.

Dalam ketentuannya, insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, fasilitas PPh 21 DTP bagi sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta barang dari kulit tetap berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Dengan berlakunya perluasan ini, mulai Oktober 2025 pegawai hotel, restoran, kafe, biro perjalanan wisata, penyelenggara event, hingga taman rekreasi dapat menerima penghasilan tanpa pemotongan PPh 21 karena pajak tersebut ditanggung pemerintah.

PMK 72/2025 juga mengatur bahwa PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk ketika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 pegawai. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1).

Lampiran PMK 72/2025 memuat daftar klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas insentif tersebut, di antaranya hotel bintang dan hotel melati, restoran atau rumah makan, kafe dan bar, serta agen perjalanan dan biro wisata. Insentif juga diberikan kepada penyelenggaraan MICE dan event khusus, hingga pekerja di kawasan pariwisata.

Atas pemberian insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pemberi kerja diwajibkan membuat bukti pemotongan. Tata cara pembuktian bukti pemotongan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.