BERITA TERKINI
PHRI Nilai Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Berisiko Tekan Bisnis Hotel dan Restoran

PHRI Nilai Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Berisiko Tekan Bisnis Hotel dan Restoran

Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta menuai kritik dari pelaku usaha hotel dan restoran. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyebut aturan yang lebih ketat berpotensi berdampak serius terhadap operasional bisnis, terutama jika larangan merokok diterapkan di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenis.

Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti, menyampaikan bahwa survei internal PHRI menunjukkan sekitar 50% pelaku usaha hotel menilai pembaruan aturan menjadi Raperda KTR yang lebih ketat akan memengaruhi bisnis mereka. Ia menegaskan pelaku usaha tidak menolak regulasi, namun meminta agar kebijakan tidak menambah beban di tengah kondisi industri yang sedang tertekan.

Arini juga mengingatkan bahwa situasi industri perhotelan dan restoran pada tahun ini disebut sedang terpuruk. Ia khawatir pembatasan yang lebih menekan dapat menurunkan permintaan, dan mendorong konsumen beralih ke kota lain yang regulasinya dinilai tidak seketat Jakarta.

PHRI DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data April 2025, sebanyak 96,7% hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Kondisi tersebut disebut mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan. Di sisi lain, industri hotel dan restoran disebut menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja serta menyumbang sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

PHRI meminta agar penyusunan kebijakan KTR mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan kesehatan dan dampaknya terhadap dunia usaha. Arini juga menyoroti pelaksanaan aturan yang sudah ada, yang menurutnya masih lemah dari sisi pengawasan, monitoring, dan evaluasi sehingga kepatuhan tidak seragam.

Sejalan dengan itu, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menyatakan industri membutuhkan kepastian dan sinkronisasi kebijakan, bukan beban baru. Ia menilai Raperda KTR belum mendesak dan berisiko menjadi tantangan tambahan bagi produktivitas industri dalam situasi yang belum ideal, termasuk dari sisi penyerapan tenaga kerja.

Anggana menekankan pentingnya mempertimbangkan waktu penerapan aturan serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Ia berharap pemerintah tetap memperhatikan kondisi industri dalam menetapkan kebijakan.

Dalam diskusi yang sama, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Raperda KTR berpotensi merugikan iklim usaha daerah. KPPOD menilai pelarangan merokok di tempat umum dapat memengaruhi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Analis Kebijakan KPPOD, Eduardo Edwin Ramda, menyebut sejumlah pasal dalam Raperda KTR dinilai sulit dipenuhi sehingga berpotensi tidak efektif ditegakkan. KPPOD merekomendasikan agar pembuat kebijakan memprioritaskan tata kelola edukasi bahaya merokok secara sistematis bersama para pemangku kepentingan, dengan sosialisasi yang disesuaikan dengan tingkat literasi masyarakat.

Eduardo menambahkan, kajian KPPOD pada 2019 menunjukkan pengaturan yang terlalu ketat dapat menurunkan tingkat kepatuhan dan tidak menyentuh akar masalah konsumsi rokok. Ia menilai yang perlu dipastikan adalah penerapan efektif larangan konsumsi produk tembakau bagi individu di bawah usia 21 tahun. Jika hal itu berjalan baik, menurutnya pembatasan radius penjualan dan iklan produk tembakau tidak diperlukan.