Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). PHRI menilai ketentuan dalam rancangan aturan tersebut berpotensi berdampak pada operasional dan kinerja bisnis hotel, restoran, serta usaha hiburan di Jakarta.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti, mengatakan Raperda KTR memuat pelarangan rokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenis. Ia juga menyoroti penekanan pada sanksi yang dinilai dapat menjadi beban baru bagi pelaku usaha.
Arini menyebut PHRI telah melakukan survei dan studi pendapat terkait pembaruan aturan menjadi lebih ketat melalui Raperda KTR. Berdasarkan hasil tersebut, 50% pelaku usaha menilai aturan ini akan berdampak pada bisnis. Ia menegaskan pelaku usaha tidak menolak regulasi, namun meminta agar kebijakan tidak menambah tekanan pada kondisi usaha.
Menurut Arini, kondisi bisnis hotel dan restoran pada 2025 disebut belum sepenuhnya pulih. Ia merujuk pada survei PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, yang mencatat 96,7% hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.
Ia juga mengkhawatirkan pengetatan aturan dapat menurunkan permintaan lebih jauh, termasuk potensi konsumen beralih ke kota lain dengan regulasi yang dinilai tidak seketat Jakarta. Arini menambahkan, penurunan tingkat hunian telah mendorong sejumlah pelaku usaha melakukan pengurangan karyawan dan menerapkan strategi efisiensi.
PHRI menyebut industri hotel dan restoran telah menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta serta menyumbang sekitar 13% Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Karena itu, PHRI meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi industri dan mendorong kebijakan KTR yang dinilai lebih berimbang.
Keberatan serupa disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Wakil Sekretaris Umum Apindo, Anggana Bunawan, menekankan kebutuhan pelaku usaha terhadap kepastian dan sinkronisasi kebijakan di tengah situasi ekonomi saat ini.
Anggana mengatakan industri masih menghadapi berbagai tekanan dan masih melakukan penyesuaian operasional. Menurutnya, pengetatan kawasan bebas rokok melalui Raperda KTR belum mendesak untuk dilakukan dalam waktu cepat. Ia memperingatkan adanya risiko kebijakan yang dinilai berlebihan dapat menjadi tantangan bagi produktivitas industri.
Apindo berharap pemerintah tetap memperhatikan kondisi industri dan mempertimbangkan situasi sosial ekonomi masyarakat. Anggana menilai waktu penerapan kebijakan tersebut tidak tepat dalam kondisi yang disebut belum ideal bagi dunia usaha.

