Isu mengenai bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Pertamax kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu narasi yang beredar menyebut adanya BBM oplosan dengan istilah “Pertamax rasa Pertalite”.
Kabar tersebut mencuat di tengah perhatian publik terhadap temuan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Menanggapi isu itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan informasi yang beredar tidak benar.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan Pertamax dengan RON 92 yang dipasarkan kepada masyarakat sudah sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut narasi yang berkembang merupakan disinformasi.
Fadjar juga menyampaikan kualitas BBM yang diproduksi Pertamina telah diuji oleh Lemigas. Menurutnya, produk yang dikeluarkan Pertamina memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
Terkait perkara yang ditangani Kejagung, Fadjar menilai persoalan tersebut bukan mengenai oplosan BBM. Ia menyebut isu yang dipermasalahkan lebih terkait pembelian impor Pertalite dan Pertamax.
“Jadi di kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian 90-92, bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ,” kata Fadjar.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sedikitnya 96 saksi dan dua orang ahli.

