BERITA TERKINI
Pemkot Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Sertifikasi Halal bagi 15 UMKM Kuliner

Pemkot Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Sertifikasi Halal bagi 15 UMKM Kuliner

Pemerintah Kota Pekalongan mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor makanan dan minuman, untuk memiliki sertifikasi halal. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan produk kuliner terjamin kehalalannya sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.

Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM), Pemkot memfasilitasi 15 UMKM mengikuti pendampingan sertifikasi halal yang digelar di aula kantor setempat, Senin (6/10/2025).

Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab, mengatakan fasilitasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membantu pelaku usaha agar lebih mudah memperoleh sertifikasi halal. Menurutnya, produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal akan lebih dipercaya masyarakat.

“Hari ini Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk para UMKM, terutama yang produknya makanan dan minuman, agar bisa memiliki sertifikasi halal. Oleh sebab itu, kami memfasilitasi 16 UMKM sebagai bagian dari keseriusan dan komitmen Pemkot melalui Dindagkop-UKM. Kami ajak UMKM untuk mengetahui secara rinci dan detail prosesnya. Pemerintah memberikan kemudahan, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, meski jumlah UMKM bersertifikat halal di Pekalongan masih terbatas, Pemkot menyiapkan langkah lanjutan agar manfaat program semakin luas. Salah satunya dengan rencana menginventarisir UMKM bersertifikat halal dan menggelar pameran khusus produk halal di Kota Pekalongan. Pameran tersebut direncanakan hanya diikuti pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat.

“Ke depan, jika jumlah UMKM bersertifikat halal sudah banyak, Dindagkop-UKM akan menginventarisir dan membuat pameran khusus produk halal di Kota Pekalongan. Pesertanya hanya UMKM yang sudah memiliki sertifikat. Ini akan menjadi dorongan kuat bagi UMKM lain yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro, menyebut jumlah UMKM yang telah bersertifikat halal saat ini masih sekitar 100 unit usaha. Program sertifikasi halal di Pekalongan mulai berjalan sejak 2020 setelah kota tersebut menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Menurut Nugroho, UMKM yang mendapat fasilitasi sertifikasi wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Adapun jika pengurusan dilakukan secara mandiri, biayanya berkisar Rp4–5 juta, tergantung hasil evaluasi dari LPPOM MUI.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat dalam dua tahun terakhir telah mewajibkan seluruh UMKM kuliner memiliki sertifikat halal. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat tidak mengandung bahan yang dilarang dalam Islam.

“Karena sertifikasi halal sudah mandatori, seharusnya pemerintah juga mengarahkan transaksi dan kegiatan belanja kepada UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal. Dengan begitu, pelaku usaha yang belum bersertifikat akan lebih termotivasi untuk segera mengurusnya,” tegasnya.

Melalui fasilitasi pendampingan ini, Dindagkop-UKM berharap jumlah UMKM bersertifikasi halal di Pekalongan terus bertambah. Selain menjadi jaminan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi produk UMKM setempat untuk masuk ke pasar nasional hingga internasional.