Pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) hingga akhir 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada semester II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP) dilakukan dengan mendorong insentif yang sebelumnya berjalan di industri padat karya agar mencakup sektor lain, termasuk Horeka. Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dengan masa berlaku Januari hingga Desember 2025.
Dalam PMK 10/2025, pemerintah menanggung PPh 21 pekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Sektor penerima insentif harus tercatat dalam klasifikasi lapangan usaha yang terdaftar di administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, sesuai lampiran PMK tersebut.
Meski demikian, tidak semua pekerja otomatis memperoleh fasilitas ini. Kriteria penerima mencakup pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian paling tinggi Rp500.000.
Dalam pertimbangan PMK, pemerintah menyatakan pemberian insentif ditujukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Melalui perluasan insentif ke sektor Horeka, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang dan daya beli tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.

