Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Kebijakan ini ditujukan agar karyawan di sektor tersebut mendapat keringanan pajak, seiring kondisi ekonomi yang menantang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan insentif itu masuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan digelontorkan pada semester II/2025. “Perluasan insentif pajak yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya akan kita dorong juga ke sektor lain, khususnya horeka,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Selama ini, insentif PPh 21 DTP baru diberikan kepada pekerja di industri padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Ketentuan penerima insentif disebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pegawai tetap yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto bulanan paling tinggi Rp10 juta. Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, insentif berlaku bagi yang memiliki rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.
Pemerintah berharap perluasan insentif ini dapat meringankan beban karyawan sektor horeka yang disebut cukup terdampak perlambatan ekonomi global, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

