Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe mulai semester II-2025. Rencana ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perluasan insentif tersebut akan mendorong penerapan skema PPh 21 DTP yang saat ini sudah berjalan di industri padat karya ke sektor lain, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeca).
Selama ini, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Jika kebijakan perluasan disahkan, pegawai di hotel, restoran, dan kafe yang memenuhi persyaratan akan memperoleh keringanan pajak dengan ketentuan yang sama seperti sektor padat karya. Syaratnya, pegawai tetap memiliki penghasilan bruto bulanan paling banyak Rp 10 juta, sedangkan pegawai tidak tetap memiliki rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Selain itu, pemberi kerja harus bergerak di bidang usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah berharap keringanan pajak ini dapat membantu pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja sekaligus mendorong pemulihan sektor hotel, restoran, dan kafe yang dinilai berkontribusi besar terhadap perekonomian, namun juga rentan terdampak ketika aktivitas masyarakat melemah.
Rincian kebijakan perluasan PPh 21 DTP akan diumumkan lebih lanjut setelah aturan turun. Pemerintah menargetkan implementasinya mulai paruh kedua 2025.

