BERITA TERKINI
Panduan Sertifikasi Halal 2025: Alur, Syarat, hingga Peran Lab Uji untuk UMKM dan Usaha Kuliner

Panduan Sertifikasi Halal 2025: Alur, Syarat, hingga Peran Lab Uji untuk UMKM dan Usaha Kuliner

Sertifikasi halal menjadi perhatian utama pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, serta berbagai produk konsumsi lain di Indonesia. Selain dinilai sebagai penanda kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Mulai Oktober 2024, sertifikasi halal disebut sebagai kewajiban hukum untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan bahan baku tertentu. Konsekuensinya, produk tanpa sertifikat halal dapat berisiko terkendala peredarannya, termasuk dalam pemasaran di marketplace besar.

Di sisi lain, tren konsumen juga berubah. Konsumen dinilai semakin selektif dan ingin memastikan produk yang dibeli aman, suci, serta sesuai syariat Islam. Dalam konteks ini, sertifikat halal bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi kualitas produk.

Apa itu sertifikasi halal

Sertifikasi halal merupakan proses pemeriksaan dan pengesahan bahwa suatu produk memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Dalam mekanisme yang dijelaskan, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melalui rangkaian pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan, bila diperlukan, pengujian di laboratorium uji makanan yang terakreditasi.

Peran laboratorium uji makanan

Pengujian di lab uji makanan disebut sebagai salah satu tahap penting dalam proses sertifikasi halal. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada kandungan haram atau najis pada bahan baku produk. Hasil uji laboratorium kemudian menjadi dasar bagi LPH untuk memberikan rekomendasi kelayakan produk sebelum diajukan ke BPJPH. Dalam panduan tersebut, pelaku usaha disarankan memilih laboratorium yang terdaftar di BPJPH agar hasil pengujian diakui secara nasional.

Syarat dan dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen yang akan diminta saat pendaftaran melalui sistem SiHalal BPJPH. Dokumen dan informasi yang disebut meliputi data usaha dan NIB, daftar produk yang diajukan, komposisi bahan baku beserta pemasoknya, proses produksi, lokasi usaha, serta identitas penanggung jawab. Dokumen lain yang dicantumkan adalah KTP pemilik usaha, diagram alur proses produksi, foto lokasi produksi, serta bukti pelatihan penyelia halal (jika ada).

Alur pengajuan sertifikasi halal

Proses pengajuan dijelaskan dimulai dari pembuatan akun dan pengisian formulir pendaftaran melalui laman resmi https://ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha diminta memastikan data usaha dan produk diisi dengan benar agar proses tidak tertunda.

Setelah itu, pelaku usaha memilih jalur sertifikasi. Terdapat dua jalur yang disebut, yakni program sertifikasi halal gratis dan sertifikasi halal reguler. Program gratis disebut ditujukan bagi UMKM kecil dengan ketentuan omzet tertentu, namun kuotanya terbatas dan prosesnya dapat memakan waktu lebih panjang. Sementara jalur reguler digambarkan lebih fleksibel dan dapat diproses lebih cepat, terutama bagi pelaku usaha yang ingin segera mencantumkan label halal pada kemasan.

Pendamping sertifikasi halal

Dalam panduan tersebut juga dijelaskan peran pendamping sertifikat halal. Pendamping disebut membantu pelaku usaha sejak tahap awal hingga sertifikat terbit, termasuk memastikan kelengkapan dokumen, membantu kelancaran audit, berkoordinasi dengan BPJPH dan LPH, serta memastikan hasil uji laboratorium dapat diterima tanpa revisi.

Pemeriksaan LPH dan uji laboratorium

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan oleh LPH dan, bila diperlukan, uji laboratorium. Tim pemeriksa melakukan pengecekan lokasi produksi, bahan, dan proses. Apabila hasil audit dan uji laboratorium dinyatakan memenuhi ketentuan, LPH memberikan rekomendasi untuk penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Penerbitan sertifikat halal

Jika seluruh dokumen dan proses dinyatakan valid, sertifikat halal resmi BPJPH diterbitkan. Dalam materi panduan tersebut disebutkan bahwa sejak 2024 sertifikat halal berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi.

Manfaat sertifikasi halal

Sejumlah manfaat yang disebut antara lain meningkatnya kepercayaan konsumen, nilai jual produk yang dinilai lebih baik dan peluang masuk ritel besar, kepastian dari sisi kepatuhan hukum untuk menghindari sanksi, peluang ekspor ke negara-negara yang mensyaratkan sertifikat halal resmi, serta keberlakuan sertifikat yang disebut permanen selama tidak ada perubahan bahan maupun proses produksi.

Catatan soal program sertifikasi halal gratis

Program pendaftaran sertifikat halal online gratis disebut biasanya diumumkan BPJPH setiap tahun. Namun, program ini digambarkan selektif dan terbatas, dengan persyaratan seperti omzet kecil, bahan 100% halal, serta proses produksi yang sederhana. Pelaku usaha yang membutuhkan proses lebih cepat dapat mempertimbangkan jalur reguler sesuai kebutuhannya.

Penutup

Dengan kewajiban sertifikasi halal yang disebut mulai berlaku sejak Oktober 2024 untuk kategori produk tertentu, pelaku usaha didorong memahami alur, persyaratan, dan tahapan pemeriksaan, termasuk kemungkinan uji laboratorium. Kesiapan dokumen dan ketepatan pengisian data pendaftaran menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar hingga sertifikat diterbitkan.