Wakil Ketua Komisi III DPR RI, M. Rano Alfath, menilai tema “Polri untuk Masyarakat” yang diangkat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 mencerminkan arah pembenahan yang sedang dijalankan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam tulisannya, ia menyebut tema tersebut bukan sekadar slogan, melainkan penegasan peran Polri sebagai institusi yang tegas dalam penegakan hukum sekaligus diharapkan dekat dengan warga.
Rano mengulas dasar hukum kedudukan Polri, merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat tugas Polri, meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan mandat tersebut tidak cukup hanya berlandaskan kewenangan, melainkan harus disertai integritas dan kepekaan sosial. Ia menyinggung pandangan teori negara modern yang menempatkan kepolisian sebagai representasi kekuasaan negara yang sah, namun dalam praktik demokrasi legitimasi juga ditentukan oleh kepercayaan publik.
Dalam tulisan itu, Rano menyoroti sejumlah capaian yang ia nilai signifikan, termasuk pengungkapan kasus narkotika dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Ia menyebut pada 2024 Polri mencatat pengungkapan lebih dari 36.000 kasus narkotika. Selain itu, ia menuliskan Satgas TPPO menyelamatkan hampir 1.800 korban perdagangan orang, yang disebutnya banyak berasal dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Ia juga menilai Polri berperan dalam menjaga stabilitas nasional pada berbagai momen, seperti pengamanan bencana, pelaksanaan Pemilu 2024, dan arus mudik Lebaran. Menurutnya, kehadiran Polri dalam situasi-situasi tersebut berkaitan dengan peran konstitusional untuk menjaga ketertiban publik.
Rano turut menyinggung respons Polri terhadap laporan masyarakat, termasuk aduan yang disampaikan melalui forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Ia menyatakan sejumlah aduan terkait dugaan kriminalitas, ketidakadilan proses hukum, maupun pelanggaran prosedur oleh oknum, ditindaklanjuti melalui penyelidikan atau penindakan, dan sebagian disebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Dari sisi pendekatan pelayanan, ia mengapresiasi langkah yang disebutnya semakin inklusif, seperti pendirian direktorat khusus untuk perlindungan perempuan dan anak, penyediaan ruang ramah korban, serta perluasan penerapan restorative justice. Ia menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan orientasi kerja yang tidak hanya mengejar penindakan, tetapi juga pemulihan keadilan sosial.
Meski demikian, Rano menyebut masih ada kekurangan yang perlu dibenahi. Ia menilai reformasi dalam institusi besar tidak dapat terjadi secara instan dan membutuhkan proses yang konsisten, mulai dari struktur, budaya kerja, hingga pola pikir.
Ia menutup tulisannya dengan menyebut peringatan Hari Bhayangkara ke-79 sebagai momentum pengakuan atas dedikasi dan dorongan perubahan yang perlu terus didukung. Rano juga menyampaikan harapan agar pengabdian Polri dilanjutkan dengan semangat Presisi, yang ia jelaskan sebagai prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

