BERITA TERKINI
Opini Suharsad: Simbol Kritik Tak Mencoreng Merah Putih, Ancaman Pidana Perlu Dilihat Konteksnya

Opini Suharsad: Simbol Kritik Tak Mencoreng Merah Putih, Ancaman Pidana Perlu Dilihat Konteksnya

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengenai potensi pidana bagi pengibaran bendera bajak laut dari serial One Piece menjelang 17 Agustus memicu pertanyaan di ruang publik. Budi Gunawan menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 24 huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam tulisan opini, Suharsad, S.H.—pemerhati publik, aktivis pendidikan, dan praktisi hukum non-advokat—menilai bahwa meski aturan mengenai tata cara memperlakukan bendera negara bersifat tegas secara normatif, penerapannya tidak bisa dilepaskan dari konteks. Ia mempertanyakan apakah setiap tindakan yang menyertakan simbol lain otomatis dapat dipidana, terutama ketika simbol itu digunakan sebagai bentuk kritik sosial.

Suharsad menyoroti konsep mens rea dalam hukum pidana, yaitu unsur niat jahat. Menurutnya, perlu dibedakan apakah pengibaran simbol fiksi seperti bendera One Piece dilakukan dengan niat menghina negara, atau justru menjadi cara warga mengekspresikan kekecewaan dan keresahan terhadap kondisi sosial. Dalam pandangannya, kritik semacam itu bisa dimaknai sebagai upaya “menyelamatkan” nilai-nilai yang melekat pada Merah Putih.

Ia juga menempatkan penggunaan simbol populer sebagai bagian dari satire yang lazim dalam budaya kritik. Selama tidak mengandung unsur penghinaan, kekerasan, atau kebencian, Suharsad berpandangan tindakan tersebut semestinya tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.

Dalam tulisannya, Suharsad mengutip Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia menilai negara demokratis tidak seharusnya membungkam simbol perlawanan, terlebih bila simbol itu muncul dari pengalaman warga atas persoalan keadilan, kemiskinan struktural, dan praktik korupsi.

Lebih jauh, Suharsad menyatakan kehormatan Merah Putih tidak semata ditentukan oleh posisi atau keberadaannya berdampingan dengan simbol kritik. Menurutnya, bendera justru “terluka” ketika dipakai sebagai atribut formal oleh pihak yang dianggap menyalahgunakan kekuasaan atau abai terhadap penderitaan masyarakat.

Ia menilai menjaga kehormatan bendera tidak cukup melalui ancaman pasal pidana, melainkan melalui keadilan sosial yang nyata. Dalam contoh yang ia ajukan, ketika warga menghadapi kenaikan harga, memburuknya pelayanan publik, dan perilaku pejabat yang dianggap memamerkan kekuasaan, kritik dapat berkembang menjadi simbol perlawanan.

Suharsad juga mengajak pejabat publik untuk melakukan introspeksi dan tidak bersikap reaktif terhadap kritik. Baginya, kemunculan simbol kritik menjelang peringatan kemerdekaan dapat dibaca sebagai sinyal bahwa kemerdekaan belum dirasakan secara utuh oleh sebagian rakyat.

Dalam penutup opininya, ia menegaskan Merah Putih adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan semata simbol formal negara. Karena itu, menurutnya, bendera lebih layak dijaga dengan sikap kenegarawanan ketimbang ancaman pidana terhadap ekspresi warga. Suharsad menyimpulkan bahwa kehormatan Merah Putih bukan dicoreng oleh rakyat yang menyuarakan keadilan, melainkan oleh penguasa yang mengkhianati amanat rakyat.