Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada intinya menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika, dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya. Namun, frasa “keyakinan hakim” dalam ketentuan ini dinilai menjadi pintu masuk bagi persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Persoalan utama disebut terletak pada ketiadaan instrumen epistemik yang objektif untuk menilai validitas “keyakinan” tersebut. Dalam praktik, keyakinan hakim kerap diperlakukan sebagai sesuatu yang seolah tidak dapat digugat, sehingga berpotensi membuka ruang bagi bias personal, putusan yang tidak logis, hingga ketidakadilan sistemik bagi pencari keadilan.
Sebuah tulisan mengusulkan agar tafsir konvensional mengenai “keyakinan hakim” dipertimbangkan ulang. Pertanyaan yang diajukan: apakah keyakinan hakim dapat diuji secara rasional dan intersubjektif tanpa meniadakan independensi hakim?
Konsep “keyakinan hakim” dalam KUHAP dipaparkan sebagai warisan sistem le intime conviction dari tradisi hukum kontinental Eropa. Sistem ini memberi keleluasaan bagi hakim menilai bukti berdasarkan hati nurani tanpa terikat aturan pembuktian yang kaku. Namun, ketika konsep tersebut ditransplantasikan ke Indonesia, mekanisme kontrol epistemik dinilai tidak ikut terbentuk secara memadai.
Selama ini, tafsir Pasal 183 KUHAP disebut lebih banyak didominasi pendekatan subjektif individual yang menempatkan keyakinan sebagai produk psikologis semata. Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung juga dinilai jarang mengoreksi “keyakinan” hakim karena dipandang sebagai prerogatif yang tidak dapat diganggu gugat.
Dari perspektif fenomenologi hukum, keyakinan hakim dipandang bukan entitas yang terisolasi, melainkan hasil konstruksi persepsi dan pengalaman melalui interaksi dengan bukti. Pandangan ini antara lain merujuk pada pemikiran Alfred Schutz dan Maurice Merleau-Ponty mengenai bagaimana persepsi manusia selalu dipengaruhi latar pengalaman dan struktur kognitif. Sementara dari sudut epistemologi hukum, keyakinan tanpa justifikasi rasional diposisikan sebagai opini pribadi, bukan pengetahuan hukum yang valid, dengan rujukan pada perdebatan klasik yang antara lain dipicu Edmund Gettier. John Rawls juga dikutip untuk menekankan pentingnya public reason—alasan yang dapat dipahami dan dievaluasi publik—dalam institusi keadilan.
Perbandingan dengan negara lain disampaikan untuk menunjukkan adanya upaya merasionalisasi keyakinan hakim. Di Prancis, meski menganut intime conviction, hakim diwajibkan memberi alasan yang memadai dalam putusan. Sementara dalam sistem common law di Amerika Serikat, standar beyond reasonable doubt dipahami memiliki indikator objektif yang dapat diuji.
Dalam konteks Indonesia, analisis terhadap putusan pengadilan disebut menunjukkan inkonsistensi penerapan Pasal 183 KUHAP. Studi MAPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2017) dicontohkan, yang menemukan pada perkara serupa hakim dapat menghasilkan kesimpulan berbeda meskipun alat bukti relatif sama.
Selain itu, psikologi kognitif mengidentifikasi sejumlah bias yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan hakim, seperti confirmation bias, anchoring effect, dan availability heuristic, sebagaimana dipaparkan Daniel Kahneman. Ketiadaan checklist epistemik atau panduan objektif disebut membuat keyakinan hakim menjadi “kotak hitam” yang sulit dievaluasi. Sistem pembinaan hakim juga dinilai lebih menekankan aspek administratif ketimbang kualitas penalaran yudisial, sehingga putusan yang bias atau tidak logis jarang memperoleh koreksi memadai.
Untuk menjawab masalah tersebut, tulisan itu mengusulkan redefinisi “keyakinan hakim” sebagai evidence-based belief yang disertai logical justification. Dengan begitu, keyakinan tidak lagi semata “percaya” atau “yakin”, melainkan harus memuat transparansi alur berpikir yang dapat ditelusuri dan dinilai. Redefinisi ini diklaim tidak bertujuan mengekang independensi hakim, melainkan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas putusan, sejalan dengan gagasan Ronald Dworkin tentang independensi yudisial yang perlu diimbangi tanggung jawab intelektual.
Empat indikator rasionalitas awal diajukan sebagai parameter minimal pembentukan keyakinan hakim. Pertama, koherensi antara alat bukti dan narasi hukum, yakni keyakinan harus dibangun dari bukti yang saling mendukung dan membentuk narasi utuh. Kedua, konsistensi antara fakta, norma, dan konklusi, sehingga tidak ada kontradiksi logis dalam pertimbangan. Ketiga, absennya logical fallacy dalam pertimbangan, termasuk menghindari sesat pikir seperti ad hominem, hasty generalization, atau false dilemma. Keempat, refleksi terhadap kemungkinan bias pribadi, dengan menunjukkan kesadaran atas potensi bias dan upaya meminimalkannya.
Parameter tersebut diusulkan untuk dikembangkan menjadi Judicial Reasoning Checklist yang dapat diintegrasikan dalam pedoman teknis Mahkamah Agung. Implementasi disebut dapat dilakukan bertahap, mulai dari pelatihan hakim, dimasukkan dalam evaluasi kinerja, hingga menjadi bahan pertimbangan revisi Pasal 183 dalam pembaruan KUHAP.
Pada bagian penutup, tulisan itu menegaskan keyakinan hakim tidak semestinya menjadi ruang hampa yang kebal kritik. Dalam negara hukum demokratis, setiap putusan yang berdampak pada hak asasi manusia dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Redefinisi epistemik atas Pasal 183 KUHAP dipandang bukan ancaman bagi independensi yudisial, melainkan upaya memperkuat legitimasi dan kualitas peradilan. Meski demikian, usulan parameter epistemik tersebut disebut masih memerlukan kajian empiris lanjutan dan dialog dengan para pemangku kepentingan.

