Jakarta – Devi Chrisnawati Siagian, manajer bar Kafe Olivier, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan tersebut, Devi mendapat pertanyaan tajam dari hakim terkait dugaan adanya niat jahat di balik kejadian yang menimpa Mirna.
Hakim Binsar mengawali dengan pertanyaan langsung, menanyakan apakah Devi memiliki target untuk menghabisi seseorang di tempat tersebut atau apakah ada pengintaian sebelumnya. Menanggapi hal ini, Devi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
"Tidak mungkin ya Pak. Kita bisnis restoran bukan bisnis pembunuhan. Nggak mungkin saya target mau bunuh orang," tegas Devi dengan suara lantang.
Melihat jawaban tersebut, hakim Binsar kemudian merubah arah pertanyaan dengan memperhalus pernyataannya. Ia menanyakan apakah Devi pernah mendengar ada orang di sekitarnya, baik rekan maupun bawahan, yang memiliki niat melukai atau menyakiti seseorang.
Devi kembali menegaskan bahwa tidak pernah terjadi hal semacam itu di lingkungan Kafe Olivier.
"Tidak pernah ada kejadian seperti itu. Tidak pernah ada kejadian seperti itu," ujarnya berulang kali. Ia menambahkan bahwa bisnis yang dijalankan hanya meliputi penyediaan makanan, minuman, pelayanan, dan jasa, tanpa ada hal lain yang dijual.
Hakim juga menanyakan terkait pengalaman konsumen Kafe Olivier, khususnya apakah ada yang pernah mengalami gangguan seperti diare setelah mengonsumsi kopi di tempat tersebut. Devi menjawab bahwa belum pernah ada laporan atau kejadian seperti itu.
Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagai pelaku dalam kasus ini masih terus berlanjut dengan Devi yang masih memberikan keterangan di ruang sidang.