Dalam dunia bisnis, setiap keputusan strategis selalu mengandung risiko. Ekspansi, merger, hingga akuisisi dilakukan di tengah ketidakpastian, dengan harapan membuka peluang pertumbuhan dan memperkuat posisi perusahaan. Namun belakangan, muncul kritik bahwa keputusan korporasi jangka panjang kerap dinilai dengan cara yang terlalu sederhana, seolah-olah menaksir barang rongsok.
Contoh yang disorot adalah kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret tiga direksi BUMN ASDP ke meja hukum. Dalam perdebatan yang mengemuka, penilaian atas keputusan akuisisi disebut direduksi menjadi pertanyaan tunggal: mengapa harga pembelian kapal mencapai Rp 1,2 triliun, sementara kapal dinilai sebagai kapal tua yang nilainya hanya Rp 19 miliar.
Kritik tersebut menilai pendekatan semacam ini mengabaikan cara kerja bisnis modern. Akuisisi perusahaan, menurut pandangan ini, tidak semata membeli aset fisik seperti kapal, melainkan juga ekosistem bisnis yang melekat, mulai dari akses pasar dan rute yang sudah berjalan, perizinan dan hak operasi, basis pelanggan, potensi sinergi biaya dan efisiensi layanan, jaringan bisnis yang dapat langsung terhubung, hingga prospek pertumbuhan dan skala ekonomi.
Karena itu, menilai transaksi hanya dari nilai fisik—atau nilai “scrap”—dipandang menyempitkan konteks dan memunculkan kesimpulan bahwa kapal tua identik dengan kerugian negara. Padahal, nilai korporasi sering kali ditentukan oleh potensi dan prospek, bukan semata wujud asetnya.
Dalam tata kelola korporasi yang sehat, benar atau salahnya keputusan bisnis dinilai dari proses pengambilan keputusan, bukan semata hasil akhirnya. Selama keputusan dibuat secara rasional berdasarkan data dan kajian profesional, tanpa niat jahat, serta disertai dokumentasi tata kelola yang lengkap, keputusan tersebut dipandang sebagai keputusan bisnis yang sah. Prinsip ini dikenal sebagai Business Judgment Rule, yang disebut sebagai fondasi penting dalam praktik corporate governance modern.
Namun, kritik yang sama menilai prinsip tersebut kurang terdengar dalam perdebatan publik. Yang lebih menonjol justru dramatisasi angka kerugian dengan perhitungan yang dianggap dangkal, yakni mengacu pada valuasi berbasis nilai rongsok. Dari sini muncul pertanyaan lanjutan: apakah transformasi BUMN dapat berjalan jika manajemen takut mengambil risiko karena setiap risiko berpotensi dianggap sebagai kejahatan.
Jika BUMN dikelola semata untuk menghindari risiko, kritik itu menyebut perusahaan akan kehilangan daya gerak dan terjebak pada pilihan yang paling aman, bukan yang paling dibutuhkan. Padahal BUMN diposisikan sebagai instrumen ekonomi strategis yang dituntut menghasilkan terobosan, bukan sekadar memelihara status quo.
Dalam kerangka itu, penegakan hukum dinilai tidak seharusnya berujung pada budaya ketakutan di kalangan profesional. Yang dibutuhkan, menurut pandangan ini, adalah pengawasan yang mengedepankan akal sehat, termasuk membedakan kesalahan bisnis dari niat jahat, menguatkan Business Judgment Rule dengan menilai keputusan dari prosesnya, serta mendorong audit berbasis proses, bukan sekadar angka yang mudah menjadi tajuk.
Pada akhirnya, kritik tersebut menegaskan bahwa keputusan bisnis tidak dapat dinilai seperti menimbang rongsokan. Yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah aset, melainkan arah kompetisi ekonomi dan keberanian institusi untuk menjalankan strategi jangka panjang dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

